Ramadan 2020

Syarat Wajib, Rukun dan Hal yang Membatalkan Puasa Ramadan, Simak dan Pahami Rinciannya

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ramadan

"jika ia takut berpuasa bisa membahayakan dirinya dan bayinya, maka dia wajib qadla," kata dia.

"Tapi jika khawatir terhadap bayinya saja, maka ia wajib mengganti dan membayar fidyah (denda)," lanjut pria yang kini mengajar di Institut Keislaman Abdullah Faqih, Kabupaten Gresik itu.

Adapun membayar fidyah sendiri bisa berupa beras sebanyak 2 kilogram.

Beras fidyah itu nantinya dibagikan kepada orang yang membutuhkan. (TribunMadura/Syamsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Inilah Syarat Sah, Syarat Wajib, Rukun Puasa dan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

Berita Terkini