Berita Gresik

Bukannya Diam di Rumah, Dua Warga Gresik Malah Transaksi Sabu di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Willy Abraham
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Ujungpangkah

Pihaknya masih mengembangkan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

"Kita amankan sebanyak empat poket sabu ya, di antaranya, 0,90 gram, 0,40 gram, 0,34 gram, dan 0,27 gram. Serta uang tunai Rp 300 ribu dan handphone yang digunakan untuk komunikasi untuk bisnis sabu," terangnya.

Kedua tersangka harus melewati ramadhan dengan berada di balik jeruji besi. Mereka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Berita Terkini