Pihaknya masih mengembangkan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
"Kita amankan sebanyak empat poket sabu ya, di antaranya, 0,90 gram, 0,40 gram, 0,34 gram, dan 0,27 gram. Serta uang tunai Rp 300 ribu dan handphone yang digunakan untuk komunikasi untuk bisnis sabu," terangnya.
Kedua tersangka harus melewati ramadhan dengan berada di balik jeruji besi. Mereka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.