TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Surabaya Raya akan memasuki tahapan baru pada Jumat (1/5/2020).
Setelah selama tiga hari mulai Selasa hingga Kamis (28-30/4/2020) diberlakukan imbaun dan teguran, maka pada hari keempat dan seterusnya akan diberlakukan teguran dan tindakan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai Pergub, Perwali, dan Perbup jika ada yang melanggar poin-poin dalam PSBB.
• 46 Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya Jalani Test PCR Susulan di RSUD Dr Soetomo
• Tarif Iuran BPJS Kesehatan Turun Tepat Pada 1 Mei 2020, Simak Rincian dan Penjelasan BPJS Kesehatan
• Pasien Positif Corona di Bangkalan Madura Terus Bertambah, Kapolres: Masyarakat Sepertinya Kok Acuh
"Tindakannya teguran administratif sampai pada pasal 31 Pergub bahwasannya tentang PSBB, penegak hukum dalam ketentuan umum pasal 1 termasuk Polri, Kejaksaan, Satpol PP, Dishub dapat melakukan serangkaian tindakan berdasarkan ketentuan hukum atau undang-undang yang berlaku," kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (30/4/2020).
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menjelaskan kepolisian tidak akan melakukan tilang kepada para pengendara jika melanggar ketentuan dalam PSBB, namun bisa saja para pengendara tersebut tidak diizinkan untuk memasuki wilayah PSBB dan diminta untuk balik kanan.
"Kita tidak menggunakan itu (tilang). Sifatnya teguran," ucap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
• Hari Buruh 2020, 44.795 Tenaga Kerja Jatim Terdampak Covid-19, dari Dirumahkan, PHK hingga Deportasi
• DPRD Jatim Dorong Pemkot Surabaya Dirikan Dapur Umum Selama Penerapan PSBB Surabaya
• Kasus Positif Corona di Semenep Madura Bertambah, Total Jadi 5 Orang
Namun begitu, kepolisian bisa menggunakan pasal diluar pergub, perbup, dan perwali jika ada pengendara yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, selama tiga hari penerapan PSBB masih banyak beberapa poin yang dilanggar.
Mulai dari lupa menggunakan masker, masih berboncengan, dan melanggar jam malam.
"Masker beberapa masih ada yang melanggar. Tapi yang dominan sadar pakai masker. Kebanyakan yang tidak pakai masker lupa dan saat ditempat diberikan masker oleh petugas," ucapnya.