TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Proses rapid test di Gedung Bharadaksa Mapolrestabes Surabaya masih berlangsung.
Hasil sementara, dari sekitar separuh orang yang dilakukan rapid test, lima di antaranya terindikasi positif Covid-19.
Hal ini disampaikan salah satu perwira yang ada di Polrestabes Surabaya saat rapid test berlangsung kepada TribunMadura.com, Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 02.18 WIB.
• Kasus Janda Muda Dipaksa Layani Oknum Perangkat Desa di Sumenep Masih Tahap Penyidikan
• BREAKING NEWS: 82 Warga Surabaya Terjaring Razia Jam Malam, Buntut Pemberlakuan PSBB Surabaya
• Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus Jatim Nilai Jenderal Fadil Imran Sosok Berprestasi dan Visioner
"Terindikasi positif lima orang, sudah dibawa ambulance dan saat ini masih berlangsung rapid testnya," sebut perwira tersebut.
Kelima orang terindikasi positif Covid-19 setelah dirapid test itu akan dibawa ke RS Menur Surabaya.
Belum diketahui pasti, dari lokasi mana kelima orang terindikasi positif tersebut terjaring razia.
"Dibawa ke RS Menur,"singkatnya.
Satuan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur tak main-main menghadapi penyebaran virus corona atau Covid-19 kali ini.
Setelah masa sosialisasi PSBB dilakukan, kini upaya represif pun harus diambil Satuan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur dengan melakukan upaya razia kepada pelanggar ketentutan jam malam selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.
Seperti yang terjadi di Surabaya, Kepolisian mengambil langkah dengan mengangkut para pelanggar yang terjaring razia itu ke Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (2/5/2020) malam.
Mereka akan menjalani rapid test di gedung Bhara Dhaksa Mapolrestabes Surabaya berikut tes wawancara untuk mendapakan hasil maksimal terkait penularan virus corona atau Covid-19 di Surabaya.
"Ada 82 orang yang di Surabaya, Gresik 85 orang dan Sidoarjo saat ini masih 24 orang yang terjaring razia. Di Surabaya kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk jalani rapid test dan pendataan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Minggu (3/5/2020) dini hari.
Tak hanya itu, Luki menegaskan, para pelanggar razia ini terancam tindak pidana karena melanggar ketentuan pasal 93 tentang karantina dan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Itu akan kami berikan tindakan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ancamannya bisa pidana penjara selama 1 tahun," tambah Luki.
Setidaknya para pelanggar ini akan ditahan selama 1x24 jam untuk jalani pemeriksaan dan pendataan.
"Terkait, putusan nanti pengadilan ya. Nanti kami data dulu dan lakukan penahanan selama 1 x 24 jam, ada pertimbangan yuridis yang akan dilakukan penyidik nantinya," tandas perwira tinggi dua bintang di pundak itu.