Dikhawatirkan, jika berpuasa, maka dapat membahayakan dirinya dan bayinya.
"jika ia takut berpuasa bisa membahayakan dirinya dan bayinya, maka dia wajib qadla," kata dia.
"Tapi jika khawatir terhadap bayinya saja, maka ia wajib mengganti dan membayar fidyah (denda)," lanjut pria yang kini mengajar di Institut Keislaman Abdullah Faqih, Kabupaten Gresik itu.
Adapun membayar fidyah sendiri bisa berupa beras sebanyak 2 kilogram.
Beras fidyah itu nantinya dibagikan kepada orang yang membutuhkan. (TribunMadura/Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Inilah Syarat Sah, Syarat Wajib, Rukun Puasa dan Hal-hal Yang Membatalkan Puasa