PSBB di Sidoarjo

Tak Bawa Surat Keterangan RT/RW, 250 Warga Terjaring Razia PSBB Sidoarjo di Jalan Pahlawan

Penulis: M Taufik
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga saat terjaring razia PSBB di Sidoarjo karena tak bisa menunjukkan surat dari RT dan RW, Jumat (15/5/2020).

“Masih tahap awal, kami berikan surat teguran saja. Jika tetap banyak yang mengulangi, tentu bakal kita berikan sanksi tegas,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Eko Iskandar.

54 Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik Tertangkap saat Operasi Ketupat 2020, Jumlah akan Bertambah

Aksi Pencurian Motor Vario di Swalayan Surabaya Terekam CCTV, Pelaku Bongkar Paksa Lubang Kunci

PWNU Jatim: Salat Idul Fitri Bisa Dilaksanakan dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19

Dalam razia di dua lokasi itu, terhitung ada sekitar 250 orang warga terjaring razia. Semua hanya diberi surat teguran. Semacam ada toleransi dari petugas karena baru tahap awal pelaksanaan.

“Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang sudah disosialisasikan. Ke depan, pelanggaran PSBB akan mendapat sanksi tegas. Sebagaimana aturan,” lanjut Eko.

Ya, sejumlah hukuman sudah menanti untuk warga yang melanggar aturan pada PSBB kedua ini. Mulai dari membersihkan masjid, menjadi relawan Covid-19 dengan membantu jaga di posko pengamanan, ikut memasak di dapur umum, atau ikut membantu proses pemakaman jenazah pasien covid-19.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, Yani Setyawan menuturkan, warga yang tidak membawa surat keterangan RT/RA dikenakan sanksi administratif. Bentuknya berupa penahanan KTP. "KTP ditahan selama masa PSBB. 14 hari," jelasnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan PSBB tahap dua ini, Satpol PP juga memelototi tempat usaha yang melanggar aturan. Kafe, warkop, dan warung makanan diimbau tak menyediakan tempat duduk. Hanya melayani pemesanan makanan.

Jam bukanya juga maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Selama jam malam mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB semua wajib tutup.

Berita Terkini