Berita Gresik

Tukang Jagal Gresik Bunuh Kekasih Gelapnya dengan Bantal di Kamar Kos, Dituntut 15 Tahun Penjara

Penulis: Soegiyono
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Untung dibawa ke tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Gresik. Terdakwa yang bekerja sebagai tungkang jagal hewan di RPH Pemkab Gresik diduga membunuh wanita simpanannya, Rabu (11/3/2020).

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa Untung (53), warga Dusun Kedunglo, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 15 kurungan.

Terdakwa, diduga membunuh perempuan tukang pijat yang menjadi kekasih gelapnya, Senin (18/5/2020). 

Terdakwa Untung tinggal di sebuah kamar kos yang terletak di Gang 16, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunMadira.com, Jaksa Siluh Chandrawati menuntut terdakwa Untung dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sebab, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 338 KUHP.  

Dua Penadah Motor Bodong di Sampang Ditangkap Polisi Seusai Transaksi di Perairan Pulau Mandangin

Dirawat Sehari, Mahasiswa asal Blitar Berstatus PDP Covid-19 Meninggal di RSUD Mardi Waluyo

Masuk Pintu Gerbang Rumah Kos di Mojokerto, Kawanan Pencuri Gondol Motor Honda Beat, Terekam CCTV

"Menuntut terdakwa Untung dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan. Dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Siluh, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Agung Ciptoadi. 

Selain itu, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa sebuah cincin dikembalikan kepada keluarga korban.

Selain itu, sebuah bungkus minuman stamina, sebuah baju lengan panjang, sebuah celana panjang, sebuah gembok dan sebuah bantal dirampas untuk dimusnahkan. 

Mendengar, tuntutan hukuman seberat itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya yaitu Sulton akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan. 

"Kuasa hukum terdakwa tidak hadir, namun terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis pada pekan depan," kata terdakwa Untung dalam persidangan secara online. 

Cara Mudah Mengecek Data Penerima Bantuan Sosial Melalui Online dan Aplikasi, Simak Langkahnya

Sejumlah Mal di Surabaya Tetap Ramai Pengunjung saat PSBB, Gugus Tugas Covid-19 akan Gelar Operasi

3 Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Kediri, 1 di Antaranya dari Klaster Jamaah Tarawih

Alasan Untung Habisi Nyawa Kekasih Gelapnya dengan Bantal di Kamar Kos

Untung (53) membunuh kekasih gelapnya yang bernama Kasniti (49), warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, pada Senin (3/6/2019), pukul 19.30 WIB.

Hal itu dilakukan Untung karena korban selalu meminta uang padanya.

Saking seringnya meminta uang, Untung merasa jengkel.

Halaman
123

Berita Terkini