TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya Raya diperpanjang untuk ketiga kalinya.
PSBB Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo ini diperpanjang hingga 8 Juni 2020.
Kepastian tersebut diumumkan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Senin (25/5/2020).
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, penerapannya tidak jauh berbeda dengan PSBB tahap dua.
Hanya saja, kali ini fungsi desa atau kelurahan lebih dinomorsatukan.
• 60 Persen Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Sampang Madura Didominasi Klaster Pasar Srimangunan
• Rapid Test Covid-19 di Desa Giripurno Kota Batu, 31 Orang Reaktif dan Langsung Jalani Tes Swab
• Janjian di samping Makam dan Lakukan Tawuran, Tujuh Anggota Gengster di Bawah Umur Dibekuk Polisi
"Desa yang lebih berperan. Perangkat desa dibantu Babinkamtibmas dan Babinsa," kata Kombes Pol Sumardji kepada TribunMadura.com, Selasa (26/5/2020) siang.
Pembatasan sosial berskala besar bakal dioptimalkan di kampung-kampung dan kompleks perumahan.
Termasuk penindakan terhadap warga yang melanggar, juga ditindak aparat dan perangkat desa setempat.
"Penindakan atau sanksi dilakukan di desa. Dasarnya sama, Peraturan Bupati (Perbup) tentang PSBB," lanjut Kombes Pol Sumardji.
Untuk memaksimalkan pembatasan di tingkat desa, polisi bersama TNI dan Satpol PP juga dimaksimalkan kinerjanya di desa-desa.
Membantu dan memantau pelaksanaan PSBB kali ini.
Itu artinya, kegiatan-kegiatan penanganan PSBB yang sebelumnya tersentra di Polres dan Pemkab Sidoarjo, kali ini bergeser di desa-desa dan kelurahan.
Diharapkan, penguatan fungsi di tingkat desa bakal maksimal sehingga PSBB tahap tiga bisa lebih bagus hasilnya dibanding tahap dua dan tahap pertama lalu.
• Pasien Covid-19 di Kabupaten Banyuwangi Bertambah 1 Orang, Pria 24 Tahun Dirawat di Kota Surabaya
• Kasus Virus Corona Semakin Tinggi, Pengamat Sebut Keterkaitan dengan Ekonomi dan Minim Pengetahuan
• 3 Pegawai Reaktif Covid-19 saat Rapid Test, Dispendukcapil Tulungagung Hentikan Pelayanan Sementara
Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atua PSBB tahap dua memang jauh dari harapan, bahkan terbilang tidak berhasil sama sekali.
"Indikasinya jelas, ada dua faktor utama ketidakberhasilan PSBB tahap dua. Yakni jumlah penyebaran covid-19 yang semakin banyak, dan kurang disiplinnya masyarakat," ujarnya.
Karena itu, pada PSBB tahap tiga ini yang menjadi PR besar adalah mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang ada, serta menjalankan protokol kesehatan.
"Dengan mengedepankan peran desa, diharapkan kedisiplinan masyarakat semakin bagus. Dan tentunya, agar sebaran covid-19 bisa terus ditekan," kata Kombes Pol Sumardji.