Dikonfirmasi, Kepala bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin dan Penanganan Sosial Dinsos Sampang M. Nashrun membenarkan, bahwa Bantuan Sosial Tunai durasinya tetap tiga bulan dengan jumlah bantuan yang diterima senilai Rp. 600 ribu.
“Perpanjangan waktu itu berdasarkan hukum dan dasar hukum yang kami miliki BST tetap tiga bulan,” tuturnya.
“Sedangkan dari kementrian sampai detik ini tidak ada informasi terkait ada atau tidak adanya perpanjangan waktu tersebut,” pungkasnya