Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Program Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa telah diberikan mulai bulan April.
Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) yang bersumber dari Dana Desa (DD) diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan.
Sebelumnya, program BLT hanya diberikan selama 3 bulan, sekarang bertambah menjadi 6 bulan.
Dikutip dari Setkab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.
Revisi PMK tersebut bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
Total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp 21,192 triliun menjadi Rp 31,789 triliun.
Jumlah dana yang diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk 3 bulan pertama dan Rp 300ribu untuk 3 bulan berikutnya. BLT yang diberikan paling cepat mulai April 2020.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima total BLT Desa adalah sebesar Rp 2.700.000,00 naik Rp 900.000,00 dari aturan sebelumnya.
Dana Desa diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT Desa sehingga Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa.
Bagi desa yang tidak menganggarkan atau melaksanakan kegiatan ini akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
• Video Syur Mirip Syahrini Tersebar di Dunia Maya, Libatkan Banyak Orang, Aisyahrani: Ini Konspirasi
• Pamekasan Kini Miliki 3 Rumah Sakit Rujukan Khusus Rawat Pasien Covid-19, Mampu Menampung 36 Orang
• Kelakuan Pria Sampang Edarkan 34 Paket Sabu, Disimpan di Kamar, Hasilnya Buat Senang-senang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Abdul Malik Amrullah mengatakan, perpanjangan durasi BLT berdasarkan keputusan menteri keuangan terkait perpanjangan BLT DD.
“Perpanjangan BLT tersebut yang awalnya hanya tiga bulan, diperpanjang hingga enam bulan, hal ini terjadi akibat adanya wabah Covid-19,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (29/5/2020)
Sedangkan untuk jumlah nominal yang akan diterima oleh KPM akan berkurang 50 persen dari jumlah BLT yang diterima pada kesempatan pertama.
“BLT tiga bulan sebelumnya sebesar Rp. 600 ribu, untuk tiga bulan selanjutnya Rp300 ribu,” terang Abdul Malik Amrullah.
Sementara dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) kemensos, tetap tidak ada perpanjangan lantaran hingga saat tidak ada informasi perubahan BST kemensos.
• Wagub Emil Blusukan ke Kampung-kampung di Surabaya, Temui Tumpang Tindih Data Penerima Bansos
• Unggah Video Syur Mirip Syahrini & Kelola Akun @danunyinyir, Penjaga Toko di Kediri Ditangkap Polisi
• BIN dan Pemkot Surabaya Gelar Rapid Test Massal dan Swab Test, Ratusan Warga Dites Covid-19