Sebab, kebijakan Pemdes Sembayat ini bertentangan dengan Perbup sampai melarang aktivitas berjualan warga.
“Solusinya satu dicabut,” kata dia.
• Sertijab Kasatreskrim Polres Sumenep, Kapolres Berharap Pejabat Baru Ciptakan Inovasi dan Terobosan
• Pasien Positif Virus Corona di Kabupaten Malang Didominasi Kelompok Usia 50 Tahun ke Atas
• Biar Nggak Bosan, 11 Pasien Covid-19 di Rusunawa ASN Malang Diberi Fasilitas TV dan Wifi Gratis
Nyaris bentrok kedua massa desa Karangrejo dan desa Sembayat di pintu masuk Desa Karangrejo. (Willy Abraham)
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Syahrul Munir memberikan masukan. Warga Desa Karangrejo yang berprofesi sebagai pedagang yang berjualan di desa lain harus membawa surat keterangan sehat dari puskesmas. Tujuannya, agar tidak ada kecurigaan antarwarga.
“Alhamdulilah semua sudah sepakat demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Setelah kepala desa dan koordinator sepakat maka aksi saling tutup jalan yang berlangsung selama tiga jam ini berakhir damai. Warga membuka kembali akses jalan. Batang bambu yang menutup jalan disingkirkan. Warga di dua kecamatan ini kembali beraktifitas.