Berita Malang

Aturan Berkunjung ke Pasar di Malang selama Masa New Normal, Pedagang Wajib Pakai Sarung Tangan

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suasana Pasar Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (3/6/2020).

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Pemkab Malang menerapkan aturan baru tentang pedoman berkunjung di pusat perbelanjaan, satu di antaranya pasar.

Aturan berkunjung ke pasar tersebut diterapkan guna mencegah penularan Covid-19 di tempat keramaian Kabupaten Malang.

”Pasar harus menerapkan protokol kesehatan," kata Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat ketika dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Imbas Covid-19, Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jawa Timur Anjlok hingga Mendekati 100 Persen

Pedagang Pasar Oro Oro Dowo Kota Malang Sudah Pakai Masker dan Face Shield saat Layani Pembeli

Mall dan Pasar di Kota Malang Bakal Dijaga TNI/Polri saat Masa Transisi hingga Penerapan New Normal

"Skemanya satu pintu masuk dan satu pintu keluar," sambung dia.

Wahyu Hidayat mengatakan, protokol kesehatan juga harus diterapkan pengunjung dan pedagang pasar.

Syarat agar dapat melakukan aktifitas jual beli pasar harus memakai masker, cuci tangan, dan dilakukan cek suhu tubuh.

"Juga harus pakai sarung tangan agar pedagang juga aman ketika melayani pembeli," beber mantan Kepala DPKPCK Kabupaten Malang ini. 

Wahyu menyarankan, pedagang tak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk membeli sarung tangan layaknya tenaga medis di rumah sakit.

"Karena pakai sarung tangan dari kantong plastik kresek juga bisa. Tidak masalah kan sekali pakai," ucap akademisi asal ITN Malang itu.

Ratusan Pedagang di Tiga Pasar di Bojonegoro Jalani Rapid Test, Ada Sejumlah Orang yang Reaktif

Untuk program ganjil genap, Wahyu menerangkan menyerahkan teknis kebijakan kepada UPT pasar masing-masing.

"Yang jelas juga akan diatur. Teknisnya dari UPT pasar, soalnya jumlah kapasitas pasar yang diperkenankan cuma 50 persen," terang Wahyu.

Terkait pengawasan diterapkannya protokol kesehatan di pasar, Wahyu meminta Dinas Perindustrian Kabupaten Malang agar rajin melakukan patroli di seluruh pasar secara berkala.

”Kami instrukaikan secara berkala melalukan patroli untuk melakukan pengecekan. Bisa secara berkala 2 jam sekali keliling pasar. Kalau ada pelanggaran ya dikasih sanksi," tutur Wahyu.

Di sisi lain, penerapan physical distancing di pasar tradisonal tampaknya masih sulit diwujudkan.

Tata ruang pasar yang padat dengan jumlah pengunjung yang banyak, membuat kerumunan di pasar tradisional tak bisa dihindarkan.

Truk Box Ekspedisi Hantam Pembatas Jalan Tol Solo-Ngawi, Diduga Pengemudi Mengantuk saat Berkendara

Halaman
12

Berita Terkini