Berita Jawa Timur

Pemprov Jatim Beri Diskon Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 12 Juni - 31 Juli 2020

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan data Bapenda, masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 wajib pajak yang memanfaatkan program ini ada sebanyak 117.444 objek.

Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400. Dan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100.

Sementata itu Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa kebijakan pemotongan nilai pokok pajak 15 persen dan 5 persen ini menjadi kali pertama di Indonesia.

"Ini adalah bentuk rasa sayang ibu gubernur pada warga jawa timur agar masyarakat yang tengah terbebani di masa pandemi bisa sedikit teringankan bebannnya," kata Boedi.

Berita Terkini