Virus Corona di Jawa Timur

Pemprov Jatim Tegaskan Data Covid-19 yang Dirilis Valid, Beber Asal Usul Rekapan hingga Batas Waktu

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Kamis (28/5/2020).

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sekda Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono mengungkapkan, data kasus Covid-19 atau virus corona yang dipublikasikan Pemprov Jatim merupakan data yang valid dan riil.

Terlebih, kata Heru Tjahjono, alur collecting datanya sudah sesuai dengan SOP dari Kementerian Kesehatan/Kemenkes RI.

"Jadi data yang kami publikasikan lewat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 adalah data valid dan riil yang diinput oleh Dinkes Kabupaten/Kota masing-masing," kata Heru Tjahjono, Jumat (19/6/2020).

Data Kasus Covid-19 di Surabaya Milik Pemkot dan Pemprov Jatim Berbeda, Selisihnya Capai 50 Persen

Berawal dari Pesan Facebook, Siswi SMP Diajak Bertemu Cowok Kenalan, Janji Temunya Berujung Tragis

Kisah Perjuangan Pasangan Suami Istri Lawan Virus Corona, Petik Pelajaran Berharga selama Isolasi

"Penghimpunan datanya dikumpulkan dari laboratorium jejaring lewat aplikasi Kemenkes yang kemudian diteruskan ke provinsi dan diverifikasi langsung oleh kab/kota," sambung dia.

Heru Tjahjono menjelaskan, data yang berasal dari Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) milik Kemenkes sudah terdapat keterangan by name by address dan kab/kotanya. 

Selanjutnya, data tersebut dibagikan ke kab/kota oleh Pemprov Jatim sesuai dengan alamat dari PHEOC Kemenkes.

"Data yang kami kirim ke tiap kab/kota kemudian akan ditracing dan diverifikasi langsung masing-masing dinkes," jelas Heru Tjahjono.

"Kemudian mereka jugalah yang entri data langsung ke aplikasi Covid-19 Jatim," tambah dia.

"Artinya data-data yang muncul murni hasil hasil entrian dinkes kab/kota berdasar hasil klarifikasi dan tracing lapangan," tegas Heru.

Jenazah PDP Covid-19 di Surabaya Diduga Dibalut Pakai Popok, Warga Ancam Laporkan Pihak Rumah Sakit

Beredar Kabar Jenazah Pasien Covid-19 Tak Dimandikan sesuai Kaidah Agama, RSUD Pamekasan Menepis

Komandan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim ini menambahkan, waktu deadline input ke aplikasi Covid-19 Jatim hingga jam 4 sore setiap harinya.

Namun, dalam beberapa hari terakhir, Pemprov Jatim memundurkan batas waktu entri hingga jam pukul 19.00 WIB untuk memfasilitasi Dinkes kab/kota yang belum clear verifikasinya. Salah satunya yaitu Dinkes Surabaya.

Dicontohkan, seperti kasus kemarin per Kamis (18/6) data dari PHEOC ada 269 kasus dengan alamat Kota Surabaya.

Kemudian, Gugus Tugas Provinsi langsung menyerahkan data tersebut ke Dinkes Surabaya sehigga pukul 19.00 WIB hanya dideclare 121 kasus.

Sedangkan, untuk kasus sisanya atau sebanyak 148 kasus yang beralamat Surabaya tersebut akan diverifikasi besoknya.

Untuk itu, menurut Heru, terkait data yang dipublikasikan ini jangan sampai di polemikkan. 

Halaman
12

Berita Terkini