TRIBUNMADURA.COM, KOTA BATU - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu bersama satuan pengamanan memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan edukasi sekaligus meningkatkan kesadaran warga Kota Batu agar tak menyepelekan virus corona dan menjalankan protokol kesehatan.
Seperti di Alun-alun Kota Batu.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker ditegur oleh petugas dan pelanggar disuruh memungut sampah satu kresek penuh.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Batu, Santoso Wardoyo mengatakan, bahwa pihaknya telah memberi sanksi kepada sejumlah pengunjung yang tidak disiplin.
Sanksi itu diberikan setelah sebelumnya telah memberikan berbagai tindakan berupa teguran.
"Saksi sosial baru diterapkan hari ini mengacu Perwali Nomor 56 Tahun 2020 tentang Masa Transisi. Ini tadi kita terapkan sanksi sosial bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum seperti Alun-Alun, Jalan Protokol, dan Pasar Besar," ujar Santoso, Minggu (5/7/2020).
Dari hasil patroli, ada delapan orang dikenai sanksi sosial dengan menyita KTP dan mengumpulkan sampah plastik satu kresek penuh. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi terkait protokol kesehatan.
• Risma Keliling Surabaya Pakai Motor Sambil Teriak Berorasi Imbau Warga Disiplin Protokol Kesehatan
• Aksinya Terekam CCTV, Anak dan Wanita Curi 12 Mukena dan Sajadah di Masjid Darul Muttaqin Malang
• Wali Kota Kediri Gratiskan Biaya Rapid Test Bagi Calon Mahasiswa yang Ikuti UTBK SBMPTN 2020
"Bagi yang melanggar langsung ditindak. Kami langsung menyita KTP. Kemudian kami beri kresek besar untuk mengumpulkan sampah plastik sampai penuh. Baru setelah penuh pelanggar bisa mengambil KTP," terangnya.
Patroli bakal dilakukan sehari dua kali yakni pagi dan malam. Sasarannya ke tempat keramaian selama masa transisi kenormalan baru.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu melaksanakan operasi ke tempat-tempat keramaian.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (4/7/2020) malam itu, petugas masih menemukan pelanggaran yang dilakukan warga.
Petugas juga melakukan rapid test terhadap sejumlah warga yang berasal dari luar kota.
Hasilnya, ada 37 pengunjung yang berasal dari luar kota. Mereka berasal dari Surabaya, Pasuruan, dan Sidoarjo, Mereka terjaring di Alun-alun Kota Batu, kafe serta tempat peristirahatan di jalur barat.
• Gudang Ekspedisi Adika Expres di Sidoarjo Terbakar, Dugaan Sementara Disebabkan Korsleting Listrik
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Tusuk Gigi hingga Tinta Spray Jadi Opsi Alat Coblos di Pilkada 2020
• UPDATE Corona di Blitar Minggu 5 Juli 2020, 1 Orang Meninggal Dunia & 1 Pasien Masih Dalam Perawatan
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam patroli yang digelar membagikan 500 masker untuk mensosialisasikan dan mendukung gerakan Jatim Bermasker, Jatim Sehat.
Ia juga mengajak agar masyarakat Batu bisa menerapkan disiplin untuk menekan potensi penularan.
"Patroli tetap terus kami lakukan karena masih ada masyarakat yang tidak menggunakan maskernya. Kami akan terus lakukan karena Kota Batu masuk zona merah," pungkasnya.