Idul Adha 2020

Hukum Kurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Meninggal, Simak Penjelasan, ada Dua Jawaban

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Raya Idul Adha 2020

TRIBUNMADURA.COM - Umat muslim sebentar lagi akan menjalani hari raya Idul Adha.

Idul Adha identik dengan kurban hewan ternak yang sudah disyariatkan.

Namun, bagaimana hukumnya jika berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Ternyata ada penjelasan, bahkan pertanyaan tersebut dipilah menjadi dua.

Muhammadiyah sudah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah akan jatuh pada tanggal Jumar, 31 Juli 2020. mendatang.

Umat Muslim akan merayakan ibadah kurban atau pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha.

Daftar Harga iPhone di Bulan Juli 2020, Mulai dari iPhone7, iPhone8, iPhone 11 Hingga iPhone SE

Terbaru, Harga Realme di Awal Juli 2020, Mulai Realme 2, Realme Narzo, Realme 6 Hingga Realme C11

Waspada Jika Ingin Beli Motor Bekas, ada Trik Penjual yang Bikin Suara Motor Halus, Simak Ulasannya

Hukum kurban sendiri merupakan sunnah muakad, yang artinya dianjurkan dengan penekanan mendekati wajib.

Saat ibadah kurban datang, tak sedikit yang bertanya bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Menurut ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo, semestinya pertanyaan tersebut harus dipilah menjadi dua bagian.

Untuk yang pertama, jika kita meniatkan kurban untuk orang yang sudah meninggal maka hukumnya diperbolehkan.

"Kita boleh berniat kurban untuk saudara kita yang sudah meninggal," kata Robi pada Selasa (7/7/2020).

Sementara yang kedua, jika orang yang sudah meninggal tersebut pernah berkeinginan untuk berkurban, maka hukumnya menjadi wajib.

Seperti halnya Ibadah Haji, jika orang yang meninggal tersebut berkeinginan maka diharuskan meneruskan keinginan tersebut.

"Jika sebelum meninggal ia berkeinginan untuk berkurban maka hukumnya menjadi wajib," katanya.

Robi juga menambahkan, meniatkan kurban untuk orang lain pun diperbolehkan dalam Islam.

Seandainya orang tersebut tidak satu keluarga dengan kita, maka kita diharuskan untuk meminta izin terlebih dahulu.

"Adapun meniatkan kurban untuk orang lain juga bisa," katanya.

"Kalau orang tersebut bukan keluarga kita maka kita harus meminta ijin terlebih dulu," imbuhnya.

Lalu, bagaimana jika kita meniatkan kurban untuk orang lain yang masih satu keluarga?

Datang Hajatan, Warga Kota Batu Tertular Virus Corona, Sembilan Orang Lainnya Reaktif Rapid Test

Hidup Bergelimang Harta, Nikita Mirzani Terang-terangan Mengaku Tak Butuh Pria: Lelaki Hanya Mainan

Bersama Hingga Tutup Usia, Meski Kerap Bertengkar, Kembar Siam 68 ini Rela Tak Dioperasi

Robi menjawab jika hal tersebut tak perlu meminta izin, seperti yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

"Benar, tidak perlu meminta izin," tuturnya.

"Seperti halnya Nabi Muhammad pernah menunaikan kurban atas nama istri istrinya," tutupnya.

Niat dan Bacaan Berkurban saat Idul Adha 2020, Meski Masih Berlangsung Pandemi Corona

Bukan rahasia umum jika pelaksanaan Idul Adha tahun ini akan terasa berbeda dibanding tahun sebelumnya.

Keadaan pandemilah yang menjadi sebabnya.

Meski menjalankan di tengah wabah yang belum sirna, namun menurut ulama muda Solo, yang juga Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo, jika niat ibadah tak akan berbeda.

Termasuk urusan dalam melaksanakan berkurban bagi yang mampu.

Robi mengatakan jika tata cara maupun penyembelihan kurban tak akan berubah.

Sebelum berniat, hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke arah kiblat.

"Setelah itu kita mengucap basmallah, Bismillahirrahmanirrahim," kata Robi kepada TribunSolo.com, Selasa (7/7/2020).

Sesuai mengucap basmallah, kata Robi, ucapan salawat kita panjatkan untuk Nabi Muhammad SAW.

"Yang kedua kita membaca salawat untuk Rasulullah," tuturnya

Lalu usai membaca salawat, selanjutnya adalah membaca takbir 3 kali dan tahmid sebanyak 1 kali.

Setelah itu kita membaca doa berkurban saat menyembelih hewan.

"Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim," katanya.

"Artinya ya Tuhanku, ini darimu, ini untuk-Mu maka terimalah kurbanku ini," imbuhnya membeberkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Bagaimana Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Dosen IAIN Surakarta

Berita Terkini