Bupati Lumajang Thoriqul Haq diduga menyebu pengusaha tambang itu adalah penyerobot lahan tanah.
Lahan tanah yang dimaksud, merupakan lahan tanah milik Salim Kancil yang terletak di kawasan Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jatim.
"Saya dipanggil di ditreskrimsus Polda Jatim, berkenaan dengan laporan yang nanti saya konfirmasikan, siapa yang berkeberatan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (9/7/2020).
Thoriqul Haq menambahkan, kedatangan dirinya memenuhi panggilan penyidik masih sebagai saksi yang akan dimintai keterangan perihal laporan tersebut.
Namun secara garis besar, kasus tersebut masih berkenaan dengan polemik kepemilikan tanah di Lumajang, yang dulu dialami oleh Salim Kancil.
"Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum salim kancil yang dulu kita ingat jadi tragedi salim kancil dan meninggalnya salim kancil," jelasnya.
"Dan tanah itu sekarang jadi polemik kembali, dan saya ini dipanggil berkenaan dengan kasus ini," tambahnya.
Disinggung mengenai konten ujaran Thoriqul Haq yang akhirnya dipermasalahkan oleh pihak terlapor.
Thoriqul Haq mengatakan, polemik yang akhirnya menjerat dirinya hingga ke ruang penyidik sebagai saksi, karena penggunaan istilah kata penyerobotan.
"Eh tentang istilah penyerobotan. (Siapa pelapornya) nanti saya konfirmasikan," pungkasnya.
Berdasarkan pantauan TribunMadura.com di lokasi, Thoriqul Haq yang memakai setelan kemeja putih, tampak didampingi sejumlah staffnya.
Dan tampak pula, Tijah, istri mendiang Salim Kancil juga turut menemani, Thoriqul Haq masuk ke lorong gedung menuju ruang penyidik.