TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (Getol) berencana menggelar aksi unjuk rasa kembali pada 16 Juli 2020.
Koordinator Lapangan Getol, Doni Ariyanto menjelaskan aksi tersebut rencananya akan diikuti oleh 5000 buruh.
Rencananya, aksi akan dipusatkan di Monumen Tugu Pahlawan, Surabaya.
"Titik kumpulnya ada dua, yang pertama di Bundaran Waru lalu ada di Kebun Binatang Surabaya (KBS). Setelah itu sama-sama bergerak ke Tugu Pahlawan," kata Doni.
• Kronologi Penangkapan Youtuber Sampang Abdulloh: Seret Biawak di Jalan Raya, Sempat Lari ke Surabaya
• Awal Mula Youtuber Sampang Abdullah Bikin Konten Seret Biawak Pakai Motor, Ditemukan Warga Setempat
• Jaka Jatim Unjuk Rasa ke Kantor DPRD Pamekasan, Dewan Harus Penuhi 6 Tuntutan, Begini Isinya
Ketika semua telah berkumpul, nantinya masa buruh akan bergerak ke Kantor Gurbernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan atau ke Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura.
"Tuntunan kita jelas menolak rencana pembahasan RUU Omnibus Law. Karena tanggal 14,15,16 Juli rencananya pemerintah mau melakukan pembahasan. Makanya kita menggelar aksi unjuk rasa untuk membatalkannya," lanjutnya.
Doni menjelaskan, pihaknya menjamin saat aksi unjuk rasa, serikat pekerja tetap menjaga protokol kesehatan.
"Kita sudah sosialisasi agar patuh protokol kesehatan. Mulai menggunakan masker, tertib physical distancing, dan bawa hand sanitizer," kata Doni yang juga Wakil Ketua DPW FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Jatim ini.
Selain menolak rencana pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Getol juga akan menyuarakan tuntutan lainnya.
Berikut ini sembilan tuntutan Getol kepada pemerintah yang akan disuarakan saat aksi unjuk rasa 16 Juli nanti:
1. Dengan tegas menolak semua kluster Omnibus Law yang merugikan rakyat dan menuntut DPR RI menghentikan pembahasannya.
2. Menuntut tanggung jawab Negara atas PHK yang terjadi selama masa Pandemi ini.
3. Menuntut tanggung jawab Negara atas banyaknya buruh yang dirumahkan dan tidak
mendapatkan gaji, tidak mendapat THR serla pemutusan BPJS ketenagakerjaan sepihak oleh
perusahaan selama masa pandemi.
4. Menuntut digratiskannya aneka test Covid-l9 salah satuaya Rapid Test dan biaya perawatan
untuk seluruh lapisan masyarakat yang terdampak.
5. Penuhi hak-hak tenaga kesehatan, upah dan tunjangan sesuai ketentuan Undang-undang.
6. Wujudkan sistem kesehatan nasional yang berbasis rakyat, gratis dan bermutu.
7. Wujudkan pendidikan bervisi kerakyatan, ilmiah demokratis dan gratis.
8. Batalkan UU Minerba yang akan menghancurkan kehidupan rakyat.
9. Wujudkan Reforma Agraria sejati dan selesaikan konflik agraria.