Demo Jaka Jatim di Kantor DPRD Pamekasan
BREAKING NEWS: Jaka Jatim Unjuk Rasa di Kantor DPRD Pamekasan, Tuntut Pemalsu Tanda Tangan Diungkap
Sejumlah massa yang tergabung dalam 'Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Pamekasan, Madura, melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah massa yang tergabung dalam 'Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Pamekasan, Madura, melakukan unjuk rasa ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (13/7/2020).
Mereka menyuarakan perihal polemik adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh anggota DPRD Pamekasan dalam pengajuan permohonan bantuan terdampak penanganan Covid-19 yang diajukan ke Bank Jatim Pamekasan.
Tanda tangan yang dipalsukan dalam pengajuan proposal itu, milik empat Ketua Komisi dan Ketua DPRD Pamekasan.
Korlap Aksi, Musfiqul Khair mengatakan, lima hari lalu, rakyat Kabupaten Pamekasan disuguhkan tontonan jenaka berupa pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pamekasan untuk meraup dana CSR di Bank Jatim Pamekasan.
• Kelompok Nelayan Pulau Masalembu Siap Menangkan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah di Pilkada Sumenep 2020
• Polisi Tangkap 5 Pembobol Rumah Mewah di Surabaya, 2 Ditembak Mati, Langsung Semburat saat Dihampiri
Padahal, proposal bantuan CSR yang diajukan untuk keperluan penanggulangan Covid-19 tersebut, isi tanda tangan di dalam proposalnya dipalsukan.
Menurut dia, adanya permasalahan pemalsuan tanda tangan ini, sudah lama terjadi.
Namun ia merasa heran, kenapa dalam sepekan ini permasalahan tersebut dibuat ramai.
"Kami meminta DPRD Pamekasan segera ungkap identitas pelaku pemalsuan tanda tangan dan tindak tegas pelakunya berdasarkan tata tertib DPRD Pamekasan dan kode etik anggota DPRD Pamekasan," teriaknya melalui pelantang suara di depan Kantor DPRD Pamekasan.
Pria yang akrab disapa Musfiq ini juga meminta agar DPRD Pamekasan segera mengambil langkah hukum untuk memberikan sanksi pidana kepada pelaku pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan anggota DPRD Pamekasan yang dianggap mencederai nama baik Institusi atau Lembaga.
Namun, apabila dalam jangka waktu 7x24 jam DPRD Pamekasan tidak mengambil langkah atau tidak serius menangani tuntutan dari Jaka Jatim Korda Pamekasan, maka pihaknya mengaku akan mendatangi kantor DPRD Pamekasan lagi untuk melakukan unjuk rasa yang lebih banyak massa.
"Kalau tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka gerakan DPRD Pamekasan yang sudah terlanjur ramai di media melakukan konferensi pers, kami anggap hanya konspirasi dan mengelabuhi rakyat," ujarnya.
Sekira sejam korlap aksi Jaka Jatim Korda Pamekasan melakukan orasi, lalu perwakilan anggota DPRD Pamekasan keluar menemui mereka.
Anggota Komisi III DPRD Pamekasan, Maskur Rasyid yang memberikan penjelasan terlebih dahulu mengenai polemik pemalsuan tanda tangan tersebut.
Maskur Rasyid mengatakan, perihal permintaan penyebutan nama oknum anggota DPRD Pamekasan yang melakukan pemalsuan tanda tangan itu, pihaknya memohon maaf tidak bisa menyebutkan.