Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 32 unit Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) yang berada di naungan Dinas Perumaahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sampang, Madura dipastikan akan direhab tahun ini.
Program untuk mengurangi kemiskinan rencananya akan terealisasi pada bulan Agustus 2020.
Dana bantuan rehab nantinya berasal dari satu sumber yaitu dana alokasi umum (DAU).
Kepala Seksi (kasi) Perumahan DPRKP Iwan Heri Susanto mengatakan, dari 32 unit RTLH itu saat ini sudah dalam tahap pengurusan SK dan profil CV yang akan mengkotraktualkan.
• Kemenag Rilis Lamanya Antrean Haji, Kabupaten Sumenep Madura Mencapai 30 Tahun
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 16 Juli 2020 Gemini Rencanakan Perjalanan, Cancer Butuh Penyesuaian Sikap
• Emil Dardak Kenang Sosok Kepala Bappeda Jatim yang Meninggal karena Covid-19, Ungkap Kesamaan Hobi
Sehingga, jika tahap pengurusannya dapat terselesaikan secepatnya dapat dikerjakan bulan depan.
“Jadi kalau pengurusannya lancar untuk 32 unit Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) ini akan dikerjakan bulan agustus,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (14/7/ 2020).
Dijelaskan, dari 32 unit Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) berlokasi di empat desa di antaranya, Desa Jrangoan, Desa Plampa’an, Desa Krampon, Desa Birem dan ada satu unit RTLH di Desa Pasean.
Sedangkan untuk CV yang akan mengerjakan nantinya Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) itu ada empat CV yang akan mengerjakan, Cuma saat ini masih proses pengumpulan profil CV.
“CV yang mengerjakan tergantung lokasi, lokasi sekarang tinggal empat ya kemungkinan besar empat CV mas,” terang Iwan Heri Susanto.
Sementara, anggaran dari masing unit Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) mendapatkan dana perbaikan sebesar Rp 30 juta.
Namun, dari puluhan juta tersebut masih dipetakan karena juga untuk pembayaran upah tukang.
• Kepala Bappeda Jatim Rudy Ermawan Yulianto Meninggal karena Corona, Sekdaprov: Berdedikasi Tinggi
• Khofifah Beri Lencana Jer Basuki Mawa Beya untuk Kepala Bappeda Jatim yang Meninggal karena Covid-19
• BREAKING NEWS - Kepala Bappeda Jatim Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19
Untuk upah sebesar Rp 5,5 Juta sedangkan sisanya untuk pembelian paham bangunannya.
Iwan Heri Susanto menyampaikan, untuk penggunaan anggaran tidak langsung diterima rekan kerja.
Sebab, dalam pencairan masih bertahap karena berupa bantuan barang bukan bantuan hibah uang.
Selain itu, untuk pembelian bahan bangunan diserahkan kepada pekerja.
“Nanti cairnya uang itu bertahap, jika pekerjaannya sudah proses baru anggarannya dapat dicairkan,” pungkasnya.