Golongan PNS dan Besaran Gaji ke-13 yang Cair pada Agustus Mendatang, Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji ke-13 dan PNS

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Untuk tunjangan PNS yang melekat yaitu seperti tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Kemudian, PNS pun memperoleh suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Kemudian, ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak yang memperolehnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Golongan yang akan Dapat Gaji ke-13, Dijadwalkan Cair pada Agustus 2020 Mendatang

Berita Terkini