TRIBUNMADURA.COM - Setelah menunggu dalam penantian panjang, akhirnya nasib gaji ke-13 mulai ada kejelasan.
Gaji ke-13 untuk tahun 2020 dijadwalkan akan cair pada Agustus mendatang.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020 yang disiarkan langsung lewat channel YouTube Kemenkue RI, Selasa (21/7/2020).
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," katanya.
Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 telah dianggarakan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan Undang-undang APBN.
Namun, pelaksanaannya mengalami sejumlah perubahan diakibatkan karena terjadinya pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN."
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," ujar Sri Mulyani.
• Pemkot Surabaya & Manajemen KBS Terus Mematangkan Protokol Kesehatan, Bakal Ada Sistem Tiket Online
• Laju Penambahan Kasus Corona Jatim Jauh Melambat, Masker Turunkan Risiko Penularan hingga 60 Persen
• Jadwal Acara TV Rabu 22 Juli 2020 Trans TV RCTI Net TV Trans 7, Ada Drama Korea Suspicious Partner
• Kakek 72 Tahun Cabuli Anak Tetangga yang Sedang Menonton Televisi, Beri Uang 20 Ribu Setelah Beraksi
• PAN Sumenep: Kadar Ketokohan Dewi Khalifah Melampaui Dinamika Rekomendasi DPP Partai Hanura
• Pengakuan Kakek di Bojonegoro Cabuli Gadis 14 Tahun yang Sedang Nonton TV, Tak Kuat Menahan Nafsu
Dilaporkan juga, negara telah menganggarkan dana senilai Rp 28,5 Triliun untuk kebutuhan gaji ke-13 tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
1. APBN: Rp 14,6 Triliun:
- Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji: Rp 6,73 Tiriliun.
- Pensiun :Rp 7,86 Triliun.
2. APBD: Rp 13,86 Triliun.
Sri Mulyani melanjutkan tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan gaji ke-13.
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu."