TRIBUNMADURA.COM - Momen Idul Adha menjadi momen umat Islam untuk berkurban.
Banyak umat Islam yang sudah mampu berkurban pada Idul Adha.
Namun, bagaimana hukumnya jika orang yang mampu untuk berkurban namun tidak melaksanakan?
Simak penjelasan berikut ini.
Disadur Tribunjabar.id ( TribunMadura.com network ) dari Konsultansisyariah.com, Ustadz Ahmad Anshori, Lc memberikan penjelasan.
Ustadz Ahmad Anshori menjelaskan pada dasarnya hukum berkurban adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
• Kue Putu, Makanan Tradisional Jawa yang Tetap Eksis di Tengah Perkembangan Zaman, Intip Faktanya
• TERKINI, Harga iPhone di Akhir Bulan Juli 2020, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone 11 Hingga iPhone SE
• Kesalahan Kecil Pada SIM Bikin Polisi Curiga, Berujung Dua Orang ini Dipenjara, Ternyata Sudah Lama
Sehingga orang yang meninggalkan ibadah tersebut tidak berdosa.
Pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama (jumhur).
Hanya saja ulama juga mewanti-wanti kepada muslim yang mampu kemudian tidak berkurban.
Menurut Ustadz Ahmad Anshori, orang yang mampu tapi tak berkurban maka hal itu adalah perbuatan makruh.
Oleh karena itu sebagian ulama berpandangan untuk sangat menganjurkan bagi muslim yang mampu.
Pandangan ini diambil dari dalil hadis shahih.
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
"Barangsiapa yang memiliki kemampuan namun tidak berqurban, makan jangan sekali-kali mendekat ke tempat sholat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pandangan dan pendapat ini dipegang para ulama bermazhab Hanafi.