Berita Madiun

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda Madiun Buka Jasa Esek-Esek, Tawari 2 Gadis Muda ke Pelanggan

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muncikari Indrid Serli Mardiana (34) saat rilis kasus di Polres Madiun, Selasa (11/8/2020).

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun menangkap janda bernama Indrid Serli Mardiana (34).

Janda warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini, ditangkap karena menjual gadis berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.

Ia menjual gadis di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Seluruh Camat di Kabupaten Malang Diminta Sediakan Masker dalam Mobil, Diwajibkan Bagikan ke Warga

Oknum Suporter Sepak Bola di Malang Hadang Mobil Kurir Jasa Pengiriman Barang, Gedor-Gedor Kendaraan

BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung Usulkan Lebih Dari 20.000 Pekerja Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto mengatakan, janda yang menjadi muncikari ini ditangkap pada Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli.

Dua saksi korban itu, ditangkap saat sedang berkencan dengan pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.

“Saksi korban tindak prostitusi online diamankan di penginapan," kata Aldo, kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

"Keduanya biasa dipanggil Nopek dan Cempreng,” sambung dia.

Nopek merupakan gadis di bawah umur berusia 15 tahun asal Kota Madiun.

Pemkab Malang Gelar Kegiatan Amal Operasi Bibir Sumbing Gratis, Simak Syarat dan Lokasinya!

Sedangkan Cempreng merupakan perempuan berusia 20 tahun asal Magetan.

Selama ini, keduanya bekerja sebagai pemandu lagu.

Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang.

Serli menawarkan jasa esek-esek itu melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.

Serli menjual Nopek dan Cempreng, masing-masing Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

Dari setiap transaksi, Serli mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu, sisanya untuk dua korban.

Kepada penyidik, kedua korban mengaku mengenal pelaku karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun.

Di Bawah Guyuran Hujan, Persik Kediri Latihan Perdana Jelang Lanjutan Liga 1 2020, Ini Kata Pelatih

Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.

“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat," ungkapnya.

"Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.

Pelaku mengaku, terpaksa menjalankan bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup harian," kata dia.

"Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya

Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun.

Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” imbuhnya. (rbp)

Berita Terkini