Berita Gresik

Tak Puas dengan Gaji Bulanan, Buruh Pabrik di Gresik Nyambi Jualan Ganja, Diciduk Polisi di Warkop

Penulis: Willy Abraham
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Erik Setiawan (dua dari kiri) bersama Peking (dua dari kanan) di Mapolsek Bungah, Jumat (14/8/2020).

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Unit Reskrim Polsek Bungah meringkus dua budak narkoba.

Dari pantauan TribunMadura.com, salah satu dari mereka adalah seorang buruh pabrik bernama Muhammad Aditya alias Peking.

Muhammad Aditya alias Peking berusia 21 tahun dan berasal dari Dusun Sumberjambe RT 02/RW 04, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Pekin belum sampai satu tahun menjadi pengedar ganja.

Meski sudah memiliki pekerjaan di pabrik, ternyata uang gaji bulanannya dirasa masih kurang.

Rizky Billar Tanya Lesty Kejora Soal Kepastian Hubungan Mereka, Sang Pedangdut: Matikan Kameranya!

Raffi Ahmad Panik Ditelpon Nagita Saat Tante Ernie Pemersatu Bangsa Datang Malam-Malam: Duh Gawat!

Polsek Proppo Pamekasan Ubah Mobil Patroli Jadi Wastafel Portable, Ajak Pengunjung Pasar Cuci Tangan

"Hampir satu tahun jadi pengedar, uangnya buat tambahan penghasilan," kata Kapolsek Bungah, AKP Sujiran, Jumat (14/8/2020).

AKP Sujiran mengatakan, petugas menangkap satu tersangka lainnya bernama Erik Setiawan terlebih dahulu pada Senin (10/8/2020) lalu di sebuah warung kopi di Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Gresik.

Petugas membuntuti pria berusia 31 tahun ini hingga masuk ke dalam warung kopi.

Pihak kepolisian mengamati setiap gerak-gerik warga Dusun Sarirejo RT 02/RW 06, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Saat diamankan Korps Bhayangkara pelaku sempat memberontak, langsung saja petugas membawanya keluar warung kopi. Polisi langsung melakukan penggeledahan.

"Kita temukan dua buah poket atau klip plastik beserta kertas rokok satu set didalam bungkus bekas rokok warna merah yang disimpan di saku celana panjang sebelah kanan pelaku," ucapnya.

Poket berisi ganja itu baru saja didapat dari Peking, rekan kerjanya di sebuah pabrik yang ada di Kabupaten Gresik.

"Satu poket itu dibeli seharga Rp 75 ribu," terangnya.

Polisi langsung bergegas mendatangi Peking di Kecamatan Kedamean. Petugas langsung menangkap pria yang juga buruh pabrik ini.

Petugas langsung membawa kedua tersangka ke Mapolsek Bungah beserta sejumlah barang bukti berupa dua poket Ganja dengan berat perpoket 0,65 gram dan 0,70 gram.

Satu set kertas rokok, satu bungkus bekas rokok dan dua buah handphone beserta celana panjang milik tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Bungah, Aipda Dwi R menambahkan, Peking sudah menggeluti bisnis haram ini sejak bulan September 2019.

Antisipasi Kekeringan di Kepulauan, Pemkab Sumenep Ajukan Bantuan Air Bersih ke Pemprov Jatim

BREAKING NEWS - Sidoarjo Kembali Zona Merah, Begini Penjelasan Pakar Epidemiologi Unair

Penemuan Mayat Pria Mengambang di Sungai Widas Nganjuk, Diduga Korban Terpeleset dan Tercebur

Selama ini, ganja tersebut diedarkan kepada para pemuda. Terutama rekan kerjanya.

"Ganja diedarkan ke teman-teman kerjanya sebagai buruh pabrik," pungkasnya.

Kini kedua buruh pabrik ini harus rela kehilangan pekerjaannya. Mereka harus menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Bungah.

Berita Terkini