AKBP Eva Guna Pandia mengingatkan, ada sanksi terberat bagi pelanggar protokol kesehatan berupa kerja sosial.
“Pelanggar akan melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum, seperti alun-alun, masjid hingga area pemakaman,” ujar Kapolres.
AKBP Eva Guna Pandia juga memuji masyarakat Tulungagung yang patuh pada protokol kesehatan.
Menurutnya, di wilayah perkotaan 90-95 persen masyarakat sudah mengenakan masker.
Keberhasilan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung juga tidak lepas dari peran masyarakat, dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Upaya represif ini akan kami lakukan juga di Polsek-Polsek,” pungkas AKBP Eva Guna Pandia.