Ia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan mengenai kelima narapidana itu malam ini akan menjalani karantina di ruangan isolasi khusus rumah sakit atau di Puskesmas Gondang.
"Kalau bisa ya cepat karena untuk informasi lanjutan belum kami terima namun terkait tehnis kami serahkan dokter penanggung jawab," ucapnya.
Kadinkes Kabupaten Mojokerto, dr.Sujatmiko menjelaskan persyaratan bagi pasien Covid-19 untuk di isolasi di rumah sakit adalah mempunyai gejala klinis. Oleh sebab itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut Skrining Covid terhadap lima warga binaan yang positif terpapar Covid-19.
"Kalau ada gejala klinis pasti diisolasi di rumah sakit namun jika tidak maka akan menjalani karantina di rumah singgah/ ruangan isolasi khusus bagi pasien Covid-19 (OTG) di Puskesmas Gondang," bebernya.