Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).
E-KTP ini berlaku seumur hidup karena sudah menggunakan sistem digital.
Maka jaga E-KTP jangan sampai terjadi kehilangan atau kerusakan.
• BREAKING NEWS - Satu Pemain Persik Kediri Positif Covid-19, Kompetisi Berpotensi Jadi Klaster Corona
• Daftar Pabrik Uang Dory Harsa, Suami Nella Kharisma Tak Hanya Jadi Penyanyi, Pernah Jadi Driver Ojol
• Nama Disporapar Kota Malang Dicatut Oknum Penipu untuk Meminta Souvenir ke Pelaku Usaha Pariwisata
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital