Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang, Madura meresmikan mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebagai salah satu upaya menegakkan kedisiplinan masyarakat, Rabu (16/9/2020) malam.
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat, Kapolres Sampang, Dandim 0828 Sampang dan lainnya di Pendopo Trunojoyo Sampang.
• Sidak Gudang Tembakau, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam Temukan Harga Beli Tembakau Mahal di Atas BEP
• 12 Wanita Pemandu Karaoke dan 8 Pengunjung di Mojokerto Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
• Sakit Tak Kunjung Sembuh, Seorang Wanita Ponorogo Diduga Menceburkan Diri ke Sungai Desa Baosan Lor
Adapun, mobil yang dijadikan pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ini merupakan milik Polres Sampang, Ndan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan truk milik Satpol PP Sampang.
Wakil Bupati Sampang, Abdullah Hidayat mengatakan, bahwa, peresmian mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan covid-19 ini merupakan sebagai implementasi Peraturan Bupati (Perbub) 53 Tahun 2020.
"Tentunya hal ini merupakan upaya penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sampang yang nantinya, para aparat lebih muda untuk menjaring para pelanggar protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Dalam realisasi, mobil pemburu akan mobeling di area rawan adanya kerumunan di area perkotaan Sampang.
Seperti halnya, di pinggiran jalan Kota Sampang, area taman, pertokoan, hingga cafe yang ada.
• Tak Mau Menyapu, 11 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bangkalan Lebih Memilih Bayar Denda Rp 50 Ribu
• BREAKING NEWS Kasus Corona Menggila, Desa Karanggebang dan Desa Kutu Kulon Ponorogo Lakukan Lockdown
• Belum Tuntas Renegosiasi Kontrak Persebaya dengan David Da Silva, Candra Wahyudi: Saya Optimis
"Untuk malam ini kami langsung menyisir area yang paling ramai yakni, perempatan jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di depan gedung kejaksaan Sampang," terang Abdullah Hidayat.
Abdullah Hidayat menambahkan, di lokasi tertentu pihaknya langsung akan menggelar operasi bagi para pengendara yang tidak menggunkan masker.
Sehingga, bila pengendara sudah terjaring akan digiring ke halaman gedung Pengadilan Negeri (PN) Sampang untuk menjalankan sidang.
"Untuk sanksi sudah diatur di Perbub Nomor 53 Tahun 2020 bahwa, perseorangan akan dikenakan denda Rp 100 ribu, sedangkan bagi pelaku usaha dan sejenisnya maksa denda Rp 1 juta," tegasnya.