Berita Pamekasan

Aksi Bakar Fasilitas Warnai Demo Tolak Wisata Bukit Bintang di Pamekasan, Satpol PP Turun Tangan

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat massa membakar fasilitas yang terdapat di Wisata Bukit Bintang di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (5/10/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Wisata Bukit Bintang yang berlokasi di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura resmi ditutup, Senin (5/10/2020).

Penutupan ini dilakukan oleh Satpol PP Pamekasan setelah ada penolakan dari ratusan masyarakat setempat dengan melakukan demonstrasi ke tempat wisata tersebut.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, Satpol PP menutup tempat wisata itu hanya meneggak Perda yang berlaku.

Penyebab Warga Bakar Fasilitas Wisata Bukit Bintang di Palengaan Pamekasan, Rawan Jadi Tempat Mesum

336 Proyek Irigasi akan Dibangun di Madura, Tim BBWS Brantas Terapkan Program Padat Karya

Angka Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 di Kota Malang Terus Meningkat, Sutiaji: Dibangun Kesadaran

Ia menginginkan, kedepannya tak ada lagi gesekan antar masyarakat yang bisa menggangu keamanan ketertiban masyarakat akibat adanya tempat wisata yang tidak sesuai dengan kearifan lokal.

Menurut dia, dibuatnya wisata di desa wajib memperhatikan kearifan lokal yang sesuai dengan kondisi dan situasi adat istiadat masyarakat setempat.

"Meskipun aturan pendirian wisata sudah diatur dalam Perda tapi jangan sampai norma-norma yang sudah tertanam di masyarakat tidak dipatuhi," kata Kusairi kepada sejumlah media saat ditemui di lokasi.

Menurut Kusairi, secara aturan berdirinya tempat wisata Bukit Bintang ini sudah keliru, karena izinnya di OSS hanya Rp 3 juta ke bawah, jadi tidak perlu menggunakan izin online.

Tapi saat pihaknya mengecek ke lapangan banyak tempat spto foto yang mengarah ke wisata.

Sehingga kata dia, izin yang diajukan bukan izin kedai, melainkan sudah masuk tempat wisata.

"Jadi kalau wisata itu harus ada izin lanjutan, perlu izin perluasan ruang, izin dari Kepala Desa, dan izin dari Dinas Lingkungan Hidup juga," sarannya.

Puluhan Kilo Tumpukan Bal Tembakau Terbakar di Gudang Pamekasan, Diduga Disebabkan Puntung Rokok

Pikap Muat Tembakau Senilai Rp 45 Juta Terbakar di Tol Surabaya-Madiun, Asal Api dari As Roda Patah

Sule-Nathalie Holscher, Pasangan Paling Bucin 2020 Ini Blak-blakan Soal Cinta hingga Rencana Menikah

Kusairi berharap, bila masyarakat Pamekasan ingin membuka usaha, bukalah usaha yang membuat masyarakat tenang, tertib dan tidak menimbulkan kegaduhan.

Tanpa ketertiban dan ketenangan, kata dia, usaha itu tidak mungkin akan sukses.

"Maka dalam pendirian tempat usaha itu masyarakat yang menjadi corong utama untuk menjaga ketertiban, kalau terjadi seperti ini bagaimana orang mau makan di kedai, kan jadi takut," ucapnya.

Kusairi menyarankan, misal tempat Wisata Bukit Bintang ini mau dilanjutkan dibuka, harus ada diskusi lanjutan dengan Kepala Desa setempat, dan tokoh masyarakat.

Halaman
12

Berita Terkini