"Saya berikan uang Rp 200 ribu di tangannya, saya menyesal," ungkap Kamto menyesali perbuatannya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyatakan, polisi langsung bertindak untuk menangkap pelaku setelah adanya laporan.
Sejumlah bukti yang berkaitan dengan persetubuhan tersebut telah diamankan, yaitu seperangkat pakaian milik korban dan juga hasil visum.
"Sudah ditahan. Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya.