Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Sumenep

Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Usai, Sampah Plastik Berserakan di Sepanjang Jalan Trunojoyo 

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampah di Jalan Trunojoyo, Sumenep, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Massa demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumenep berangsur-angsur mulai meninggalkan Jalan Trunojoyo, Kamis (8/10/2020). 

Pengendara roda dua hingga roda empat bisa kembali melewati Jalan Trunojoyo setelah demo aksi penolakan UU Cipta Kerja berakhir.

Pantauan TribunMadura.com di lokasi pukul 11.30 WIB, tampak sampah-sampah masih berserakan di sepanjang jalan raya kota.

BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor DPRD Sumenep Serukan Penolakan UU Cipta Kerja

Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Sumenep, Gelombang Kedua Aksi Mahasiswa Tiba di DPRD Sumenep

Ratusan Buruh KSPI Sidorjo Tiba di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Tunggu Gelombang Massa Buruh Lainnya

Ada berbagai sampah yang berserakan di Jalan Trunojoyo, baik itu sampah plastik berupa tali ravia atau sampah bekas minuman gelas, dan botol plastik.

Para pemulung datang untuk memunguti sampah dan membersihkan Jalan Trunujoyo.

Seperti diketahui, ribuan mahasiswa berbagai perguruan tinggi menggelar aksi demo di depan Gedung DPRD Sumenep.

Selain meneriakkan orasi, mereka membawa spanduk dan poster berisikan sejumlah tuntutan dalam aksi demo itu.

Mereka datang untuk mempertanyakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan.

UU Cipta Kerja itu dinilai berpotensi mengurangi hak-hak tenaga kerja untuk mendapatkan konpensasi yang layak.

Massa juga mendesak untuk bertemu anggota DPRD Jateng agar suara mereka dapat didengar dan disampaikan kepada pimpinan partai di pusat.

demo mahasiswa Gedung DPRD Sumenep, Kamis (8/10/2020). (TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA)

Poster Unik hingga Baper Warnai Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumenep, Sindir DPR RI

BPBD Tulungagung Pastikan Warga Dusun Sine Sudah Kembali Beraktivitas setelah Sempat Mengungsi

Berikut ini 3 tuntutan HMI ke DPRD Sumenep :

1. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi mengurangi hak-hak tenaga kerja untuk mendapat kompensasi yang Iayak dari hasil kerjanya, khususnya perihal semakim tidak menentunya status kepegawaian perhitungan uang pesangon yang tidak adil, dihilangkannya cuti-cuti khusus, berkurangnya waktu istirahat, tidak menentunya periode waktu pengupahan dan hilangnya perlingdungan terhadap pekerja difabel di Hngkungan keda.

2. Undang-Undang Omnilbus Law Cipta Kerja berpotensi menekan industri lokal berbasis agraris akibat semakin longgarnya regulasi yang mengatur impor pangan dari luar negeri.

3. Undang-Undang Omnibus Law berpotensi memperluas dampak kerusakan lingkungan akibat semakin dilonggarkannya regulasi yang mengatur proses Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di berbagai lini industri.

mahasiswa memegang poster yang nyeleneh di depan gedung DPRD Sumenep, Kamis (8/10/2020). (TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA)

Berita Terkini