TRIBUNMADURA.COM - Menjalin hubungan dengan seorang pengacara, wanita yang mengaku seorang bidan ini lakukan penipuan.
Wanita yang berstatus janda ini menipu pengacara yang juga kekasihnya sendiri.
Berkedok bidan palsu, wanita ini raup uang Rp 20 juta.
Kecurigaan bermula saat sang kekasih mengecek sendiri.
Polisi menangkap seorang janda kembang berinisial TA umur 21 tahun.
• Pintu Toilet Diketuk Tak Direspon, Suami Dobrak Pintu dan Lihat Istri Terkapar, Lumpia Jadi Dugaan
• Download Lagu MP3 Kumpulan Musik Dangdut Koplo Jawa 2020 Syahiba Saufa Full Album, Mundur hingga LDR
• Tragedi Berdarah di Ruang TV Rumah, Kepala Pasangan Suami Istri Diterjang Cangkul, Istri Luka Parah
TA yang statusnya adalah janda kembang berhasil menipu seorang pengacara di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya sendiri yang berprofesi sebagai pengacara.
“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).
Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.
“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.
Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.
“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.
“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.
Awalnya pelaku menghubungi korban dan mengaku bernama Cita, bidan di rumah sakit Gunung Jati Cirebon dan berdomisili di Kecamatan Kedawung Cirebon dengan alasan untuk konsultasi masalah hukum.