Berita Bojonegoro

Anggota DPRD Bojonegoro Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan, Terancam Pidana 5 Tahun

Penulis: Mohammad Sudarsono
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemeriksaan anggota DPRD Bojonegoro berinisial MR (31) di Polres Bojonegoro

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan satu anggota DPRD Bojonegoro berinisial MR (31) sebagai tersangka.

MR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya AS (51), Senin (21/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, terlapor anggota dewan sudah ditetapkan tersangka setelah melalui tahapan pemeriksaan.

Tak hanya Surati Jokowi, Khofifah Janji Fasilitasi Buruh Dialog dengan Mahfud MD soal UU Cipta Kerja

Ketua DPD Gerindra Jatim Soepriyatno Pernah Tolak Pilkada Digelar Tahun ini, Singgung soal Covid-19

Sosok Soepriyatno, Orang Kepercayaan Prabowo di Gerindra hingga Jabat Sejumlah Posisi Strategis

AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan, tersangka sudah memenuhi unsur dalam perkara tersebut, sebagaimana yang dimaksud pasal 44 ayat 1 dan 4 UU 23 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Sudah kita tetapkan tersangka, ancaman pidana lima tahun," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Dijelaskannya, meski sudah ditetapkan tersangka namun MR belum dilakukan penahanan.

Tersangka masih dalam proses pemeriksaan, setelah pemeriksaan selesai baru dilakukan gelar kembali untuk ditentukan perlu tidaknya dilakukan penahanan.

Disinggung apakah ada kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan MR, pihaknya mengaku masih belum menerima laporan tersebut. 

"Saat ini tim satreskrim masih mengambil rekaman CCTV di rumah tersangka, untuk laporan kekerasan anak belum ada," pungkasnya.

Ketua DPD Gerindra Jatim Soepriyatno Meninggal, Semasa Hidup Dikenal Suka Beri Petuah Baik ke Kader

129 Orang Peserta Demo Ricuh di Balai Kota Malang Jalani Rapid Test, Dua di Antaranya Reaktif

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan juga membenarkan jika anggota dewan yang tersangkut kasus kekerasan itu telah ditetapkan tersangka.

"Benar sudah tersangka, sudah ditangani Satreskrim," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, MR dilaporkan istrinya AS ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro, Senin (21/9/2020).

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah diperiksa oleh penyidik, dugaan tindak KDRT dipicu adanya aksi rebutan memakai mobil antara pelapor dan terlapor. 

Saat itu, sang istri hendak meminjam mobil suaminya untuk dipakai keluar bersama teman-temannya. Namun, suami tidak berkenan meminjamkan.

Lalu sang istri kemudian menyandera handphone sang suami yang saat itu berada di dalam mobil. Terjadilah adu mulut dan aksi saling berebut, antara suami yang menginginkan handphonenya dan istri yang hendak merebut kunci mobil.

Akibatnya, sang istri mengalami luka pada bagian lengan atas aksi saling berebut itu.(nok)

Berita Terkini