Berita Blitar

Lepas Masker Karena Merokok saat Berkendara, Wanita di Kota Blitar ini Dikenai Sanksi Tipiring

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurul dikenai sanksi tipiring karena tidak pakai masker saat mengendarai mobil di Jl Merdeka, Kota Blitar, Selasa (13/10/2020).

Dengan begitu, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di masyarakat bisa terwujud.

"Fokus Operasi Yustisi tetap di tempat keramaian," ungkapnya.

"Dari hasil evaluasi tiap minggu, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian seperti pasar, perkantoran, dan jalan raya, masih rendah," kata Leonard. (sha)

Penindakan masker di Gresik

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Puluhan pengendara motor di wilayah hukum Polres Gresik terpaksa ditindak di tempat.

Mereka melanggar karena tak memakai masker serta surat kendaraan motornya tak lengkap.

Saat ditindak di lapangan, tepatnya di Jalan Veteran Gresik dan Jalan Wahidin Sudirohusodo, ada tujuh orang yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan Perbup 22 tahun 2020.

Dari jumlah tersebut, ada dua orang yang melanggar membayar denda via transfer sebesar Rp 150 ribu.

Sedangkan lima orang lainnya bersedia menerima sanksi kerja sosial.

Dalam razia 'Lantas Tertib Tangguh Semeru 2020. Satlantas Polres Gresik juga melibatkan puluhan aparat gabungan dari Kodim 0817 Gresik, Dinas Satpol PP dan unsur lainnya.

Baca juga: Jatim Jadi Provinsi Percontohan Pengendalian Covid-19, Khofifah: Ini Hadiah Terindah Bagi Jawa Timur

Baca juga: Kebencian Aquarius Menumpuk hingga Cancer Santai, Intip Ramalan Zodiak Cinta Selasa 13 Oktober 2020

Baca juga: Cancer Produktif hingga Aries Bertemu dengan Teman Lama, Simak Ramalan Zodiak Selasa 13 Oktober 2020

Baca juga: Nikita Mirzani Terima Ancaman dari Pendukung Puan Maharani, Iwan Fals: Wah Repot Kalau Jin Udah Ikut

"Ada dua orang yang melanggar dengan membayar denda dan lima orang kerja sosial," ucap Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto.

Selain itu, puluhan pengendara kedapatan melanggar karena tidak melengkapi kendaraan bermotor.

"Di Jalan Veteran hasil penindakan pelanggaran ada 42 pengendara . Rinciannya, 38 pengendara tidak melengkapi STNK, dan empat pengendara tanpa surat kelengkapan sama sekali," ucapnya.

Kemudian razia di Jalan Wahidin Sudirohusodo, pengendara tidak kalah banyak yang kedapatan melanggar.

"Total ada 54 pelanggar," terangnya.

Baca juga: 1 Anggota Polisi Terluka Imbas Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumenep, Mahasiswa Diamankan

Baca juga: Tak Ditemui Direktur hingga Minta Kejelasan Soal Penolakan Pasien BPJS, Pendemo Segel RS di Sampang

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa PMII dan GMNI Sumenep Gelar Unjuk Rasa Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Halaman
123

Berita Terkini