Berita Blitar

Lepas Masker Karena Merokok saat Berkendara, Wanita di Kota Blitar ini Dikenai Sanksi Tipiring

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurul dikenai sanksi tipiring karena tidak pakai masker saat mengendarai mobil di Jl Merdeka, Kota Blitar, Selasa (13/10/2020).

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Seorang perempuan terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jalan Merdeka, Kota Blitar, Selasa (13/10/2020).

Perempuan berambut pirang pendek itu ketahuan tidak memakai masker saat mengemudikan mobil.

Satgas Covid-19 Kota Blitar menindak perempuan itu dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Kisah Nenek di Pamekasan Hidup Sebatang Kara, Idap Diabetes Stadium 3 hingga Kakinya Membusuk

Baca juga: Fenomena La Nina Diprediksi Terjadi di Jawa Timur pada Oktober 2020 hingga April 2021

Baca juga: Dalam Satu Jam, 11 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia Satgas Covid-19 Kota Blitar

Perempuan itu harus mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Blitar.

"Saya bawa masker di mobil, tapi tidak saya pakai. Soalnya, saya sedang merokok," kata perempuan bernama Nurul itu. 

"Itu memang salah saya, saya merokok saat menyetir mobil," sambung dia.

Nurul mengaku, baru kali pertama terjaring operasi yustisi.

Biasanya, dia mengaku selalu tertib memakai masker saat berada di luar rumah.

Dia juga tahu ada sanksi bagi warga yang tidak disiplin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: Operasi Yustisi Prokes di Arek Lancor Pamekasan, 7 Orang Terjaring Razia Karena Tak Pakai Masker

"Saya biasanya selalu pakai masker. Tadi, kalau tidak merokok, saya pasti pakai masker. Saya memang salah. Saya baru pertama ini terjaring operasi masker," ujarnya.

Dalam Operasi Yustisi di Jl Merdeka, Satgas Covid-19 menindak 13 orang pelanggar protokol kesehatan.

Rinciannya, delapan orang diberi sanksi teguran tertulis dan lima orang dikenai sanksi tipiring.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan pemerintah memperpanjang pelaksanaan Operasi Yustisi.

Operasi Yustisi ini, selain untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, juga sebagai upaya perubahan perilaku kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Harapannya, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-29 semakin tinggi.

Dengan begitu, upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di masyarakat bisa terwujud.

"Fokus Operasi Yustisi tetap di tempat keramaian," ungkapnya.

"Dari hasil evaluasi tiap minggu, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian seperti pasar, perkantoran, dan jalan raya, masih rendah," kata Leonard. (sha)

Penindakan masker di Gresik

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Puluhan pengendara motor di wilayah hukum Polres Gresik terpaksa ditindak di tempat.

Mereka melanggar karena tak memakai masker serta surat kendaraan motornya tak lengkap.

Saat ditindak di lapangan, tepatnya di Jalan Veteran Gresik dan Jalan Wahidin Sudirohusodo, ada tujuh orang yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan Perbup 22 tahun 2020.

Dari jumlah tersebut, ada dua orang yang melanggar membayar denda via transfer sebesar Rp 150 ribu.

Sedangkan lima orang lainnya bersedia menerima sanksi kerja sosial.

Dalam razia 'Lantas Tertib Tangguh Semeru 2020. Satlantas Polres Gresik juga melibatkan puluhan aparat gabungan dari Kodim 0817 Gresik, Dinas Satpol PP dan unsur lainnya.

Baca juga: Jatim Jadi Provinsi Percontohan Pengendalian Covid-19, Khofifah: Ini Hadiah Terindah Bagi Jawa Timur

Baca juga: Kebencian Aquarius Menumpuk hingga Cancer Santai, Intip Ramalan Zodiak Cinta Selasa 13 Oktober 2020

Baca juga: Cancer Produktif hingga Aries Bertemu dengan Teman Lama, Simak Ramalan Zodiak Selasa 13 Oktober 2020

Baca juga: Nikita Mirzani Terima Ancaman dari Pendukung Puan Maharani, Iwan Fals: Wah Repot Kalau Jin Udah Ikut

"Ada dua orang yang melanggar dengan membayar denda dan lima orang kerja sosial," ucap Kasatlantas Polres Gresik AKP Yanto Mulyanto.

Selain itu, puluhan pengendara kedapatan melanggar karena tidak melengkapi kendaraan bermotor.

"Di Jalan Veteran hasil penindakan pelanggaran ada 42 pengendara . Rinciannya, 38 pengendara tidak melengkapi STNK, dan empat pengendara tanpa surat kelengkapan sama sekali," ucapnya.

Kemudian razia di Jalan Wahidin Sudirohusodo, pengendara tidak kalah banyak yang kedapatan melanggar.

"Total ada 54 pelanggar," terangnya.

Baca juga: 1 Anggota Polisi Terluka Imbas Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumenep, Mahasiswa Diamankan

Baca juga: Tak Ditemui Direktur hingga Minta Kejelasan Soal Penolakan Pasien BPJS, Pendemo Segel RS di Sampang

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa PMII dan GMNI Sumenep Gelar Unjuk Rasa Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Mulyanto menegaskan kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan selama tujuh hari kedepan. Langkah ini diambil selain memutus mata rantai virus Covid-19 terkait dengan protokol kesehatan. Serta masyarakat tertib berlalu-lintas di jalan raya.

Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk menggunakan masker saat berkendara. Kemudian rajin cuci tangan dan jaga jarak. 

Selain itu, pihaknya juga memberikan masker gratis kepada pengendara.

Operasi yustisi di Pamekasan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan kembali melakukan operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area Taman Monumen Arek Lancor, Jalan Jokotole, Senin (12/10/2020).

Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Deddy Eka Aprianto.

Operasi razia gabungan masker ini melibatkan personel TNI-Polri dan Satpol PP Pamekasan.

Baca juga: Mau Berangkat Kerja, Pegawai KUA Camplong Sampang Tewas setelah Alami Kecelakaan di Jalan Raya

Baca juga: Lewat Perlintasan Kereta Api, Mobil Berpenumpang 4 Orang Dihantam KA Sritanjung, Begini Kronologinya

Baca juga: Proyek Pembangunan Bendungan Bendo Ponorogo Masih Berjalan Meski Jadi Klaster Baru Covid-19

Kasat Lantas Polres Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker setiap bepergian ke mana pun.

“Kami tidak bosan untuk terus mengedukasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat, mengingat pandemi Covid-19 semakin meningkat," kata AKP Nining Dyah kepada sejumlah media.

"Lebih baik kita mencegah penularan Covid-19 untuk kebaikan kita bersama,” sambung dia.

Ia juga menjelaskan, operasi yustisi ini adalah operasi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

Saat operasi berlangsung mengedepankan Satpol PP sebagai garda terdepan dalam mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya melalui razia masker.

Hasil razia kali ini, kata dia ditemukan sebanyak 7 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Baca juga: Satu Keluarga di Bojonegoro Ditemukan Tewas di Sawah, Satu Persatu Meninggal Karena Tersetrum

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Sumenep Ricuh, Massa dan Polisi Adu Jotos Depan Gerbang Gedung DPRD

"Mereka (pelanggar) kami data dan kami beri teguran atau peringatan," kata dia

"Selain itu kami juga beri hukuman membaca teks Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan," tutupnya.

Berita Terkini