Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tenaga kesehatan di Kabupaten Pamekasan, Madura, yang bertugas menangani pasien Covid-19 dilaporkan sudah menerima insentif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Seluruh tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid-19 di Pamekasan ini mendapatkan insentif yang bervariatif.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, dr Achmad Marzuki mengatakan, sedari bulan Juni 2020, pihaknya mendapatkan surat edaran dari Kemenkes RI.
Kata dia, dalam surat edaran itu menjelaskan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja langsung menangani pasien Covid-19 mendapatkan insentif dari Kemenkes RI.
Baca juga: Overstay, Warga Negara India Dideportasi Kantor Imigrasi, Datang ke Indonesia untuk Kunjungi Istri
Baca juga: Akun FB Wakil Bupati Sampang Diduplikasi, Pelaku Kirim Pesan Pribadi ke Korban, Minta Transfer Uang
Baca juga: Spesial Pencurian Uang Antar Kota Ditangkap, Biasa Beraksi di SBPU, Kini Pasrah Duduk di Kursi Roda
Insentif untuk tenaga kesehatan itu, lanjutnya, didapatkan terhitung mulai Maret 2020.
"Cara hitungnya untuk mendapatkan insentif itu ada rumusnya yang sudah ditetap oleh Kemenkes RI," kata Achmad Marzuki kepada TribunMadura.com, Senin (9/11/2020).
"Misalnya tenaga kesehatan menemukan hasil tracing (pelacakan) sebanyak 100 pasien (orang), maka petugas medis yang diakui atau dapat insentif sekitar 4-6 orang," jelasnya.
Selain itu, kata dia, misal Nakes dalam sebulan melakukan tracing (pelacakan) sebanyak 200 pasien Covid-19, maka yang diakui atau dapat insentif sekitar 6-10 orang.
Begitu pula, misal dalam sebulan para tenaga kesehatan di Pamekasan melakukan tracing lebih dari 200 orang, maka petugas medis yang diakui atau yang mendapatkan insentif sekitar 20 Nakes.
"Jadi saat melakukan tracing, para petugas medis ini mencari siapa saja orang yang pernah kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19," ucapnya.
Marzuki juga menganalogikan, misal dalam sehari atau sebulan terdapat 10 nakes yang turun melakukan tracing, lalu mendapat 100 orang yang sudah ditracing, maka yang mendapatkan insentif dari Kemenkes RI hanya sekitar 6 orang.
Sedangkan yang empat orang sisanya tidak mendapatkan insentif.
Aturan ini mengacu pada rumus yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes RI.
"Jadi nakes yang namanya masuk itu ya yang dapat uang, yang empat orang sisanya yang belum dapat insentif tersebut juga dapat bagian dari yang 6 nakes tadi, tapi setelah pencairan. Dibagi sendiri oleh mereka," jelasnya.