Berita Trenggalek
Spesial Pencurian Uang Antar Kota Ditangkap, Biasa Beraksi di SBPU, Kini Pasrah Duduk di Kursi Roda
Komplotan asal Bengkulu spesialis pencuri yang beraksi di beberapa daerah di Jawa Timur ditangkap.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menembak kedua kaki Reno Wahira (24).
Warga Rejang Lebong, Bengkulu itu, merupakan satu dari empat tersangka kasus pencurian uang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Tenggalek, yang terjadi 12 Oktober 2020 lalu.
Keempat orang itu bersama dengan dua orang lain, adalah komplotan asal Bengkulu spesialis pencuri yang beraksi di beberapa daerah di Jawa Timur.
Selain Trenggalek, mereka juga beraksi di Tulungagung, Blitar, Ponorogo, dan Kediri.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dony Satria Sembiring menjelaskan, polisi menembak kedua kaki tersangka karena berusaha melawan saat hendak ditangkap di salah satu hotel di Yogjakarta, Sabtu (7/11/2020).
"Tersangka sempat melawan. Sebagaimana kita lihat (kondisi kaki tersangka), polisi menembak karena tersangka berusaha melarikan diri," kata Doni, saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (9/11/2020).
Reno berada di Yogjakarta untuk melarikan dari setelah berhasil menggasak uang puluhan atau hahkan hingga ratusan juta rupiah dari aksi-aksinya bersama komplotan di Jatim.
Di SPBU di Trenggalek, mereka membawa lari duit Rp 42 juta dari kotak penyimpanan uang di tempat pengisian BBM.
Modusnya empat orang tersangka, yakni Reno, Dion Saputra, Teguh Sanjaya, dan Agus datang ke SPBU berboncengan dua sepeda motor.
Menurut laporan polisi, Dion, Teguh, dan Agus datang dengan berpura-pura membeli BBM untuk mengalihkan perhatian petugas.
Sementara Reno yang berperan sebagai eksekutor mengambil duit tunai dari kotak penyimpan di dekat tempat pengisian BBM.
Setelah mendapat apa yang diincar, mereka kemudian kabur. Salah satu pegawai SPBU yang sempat memergoki pencurian sempat berteriak.
Tapi keempat tersangka berhasil kabur. Mereka kemudian menjalankan aksi di daerah lain di Jatim.
Tersangka Dion dan Teguh telah ditangkap oleh polisi dari daerah lain. Sementara Agus, kata Kapolres, masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi menjerat Reno dengan pasal 363 ayat (2) KHUP. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Saat ungkap kasus, Reno mengaku mendapat jatah beberapa juta rupiah dari setiap aksi yang komplotannya jalankan.
"Dapat Rp 3 juta (dari aksi di Trenggalek)," kata Reno. (fla)