Saat itu katanya, tersangka MH ini sendirian dan tidak ada orang lain. Sementara barang bukti alat narkoba masih ada ditangan tersangka.
"Begitu digeledah dan ada plastik kecil, isinya sabu-sabu itu. Kalau memang ada tiga orang yang jelas saya bawa semua, tapi yang ada hanya tersangka ini satu orang," katanya.
IPTU Sudjarwo mengatakan, hasil barang bukti yang diamankan dari tersangka MH diantaranya berupa satu Poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,18 gram.
Selain itu ada satu buah Pipet Kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu, satu buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral, satu sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, satu korek api warna merah bening dan uang tunai senilai Rp. 400.000.
"Tersangka dikenakan Penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.