TRIBUNMADURA.COM - Dalam rangka membantu ekonomi di bidang profesi guru dan pekerja di bidang pendidikan pemerintah memberikan BLT guru honorer di lingkungan Kemendikbud.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan, BSU Kemendikbud tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS, baik di sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Adapun sasaran target guru dan tenaga kependidikan yang akan menerima BLT guru honorer ini ialah sebanyak 2.034.732 orang dan akan disalurkan hingga akhir November.
Rinciannya terdiri dari 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri dan swasta, serta 237.623 untuk tenaga kependidikan (perpustakaan, laboratorium, tenaga administrasi).
Untuk mengecek apakah para PTK dinyatakan menjadi syarat penerima BLT guru honorer, silakan untuk mengakses Info GTK di link: info.gtk.kemdikbud.go.id
Syarat Penerima BLT Guru Honorer
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, yakni agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.
"Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien," kata Mendikbud.
Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak:
1. Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.