TRIBUNMADURA.COM - Pada akhir November 2020, pendaftaran Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) yang dijalankan Kemenkop UKM telah ditutup.
Saat ini, mayoritas pendaftar bantuan UMKM tinggal menunggu hasil seleksi penerima BPUM. Proses transfer dilakukan hingga akhir Desember.
Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Pada pendaftaran Bantuan UMKM tahap 2, Kemenkop UKM menarget terdapat 3 juta UMKM yang menerima BPUM sebesar Rp 2,4 juta.
Baca juga: Daftar BLT dan Bansos yang Diperpanjang di 2021, Ada BLT BPJS, BLT UMKM, BST PKH dan Kartu Prakerja
Baca juga: Siti Badriah Sering Tolak Ajakan Krisjiana untuk Bercinta, Nikita Mirzani Langsung Semprot : Dosa!
Baca juga: Gaji Boy William di Indonesian Idol vs Chef Arnold Sebagai Juri MasterChef, Mana yang Paling Gede?
Baca juga: RS Baptis Batu Penanganan Pasien Covid-19 Penuh, Kapasitas 17 Tempat Tidur Semua Sudah Terisi
Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Aji Erlangga mengatakan, pemerintah optimistis Program Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM tahap satu dan dua dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.
Di samping itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan hingga saat ini, jumlah yang mendaftarkan untuk mendapatkan BLT UMKM sudah melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Untuk itu, ia sedang mengusulkan ke Komite PEN agar program BLT ini bisa diperpanjang hingga tahun depan.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/11/2020).
Hingga hari ini, nilai bantuan yang sudah disalurkan masih sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.
Sementara jumlah yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.
Selain itu, Teten juga mengatakan, program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.
Segera login eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI yang ingin mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BPUM Rp 2,4 Juta.
Setelah login eform.bri.co.id/bpum, masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.
Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19.
Penyalurannya bisa lewat bank pemerintah seperti BRI.
Selain itu, bank penyalur Banpres Produktif juga bisa melalui BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM dan Cara Pencairan BLT di BRI
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain itu, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) sebagai penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Berikut statement yang dikeluarkan dari Management BRI dikutip dari Tribun-timur.com:
Standby Statement
1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalurBanpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
2. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses websiteeform.bri.co.id/bpum.
3. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
4. BRI berkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.
Aestika Oryza Gunarto
Corporate Secretary Bank BRI
Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Rp 3 Jutaan Terbaru Desember 2020: Mi 8, Redmi Note 9 Pro hingga POCO X3 NFC
Baca juga: 11 Petugas KPPS Terkonfirmasi Positif Covid-19, KPU Ponorogo: Tidak Ada Penggantian
Baca juga: Kadinkes Kota Batu Bantah Ada Manipulasi Data Penambahan Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca juga: Cerita Munimah Korban Selamat Kecelakaan Maut di Tol Madiun-Nganjuk, Hendak ke Madura untuk Melayat
Adapun sebagai informasi, berikut ini cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dikutip Tribunnews.com dari www.depkop.go.id:
Bantuan ini diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro.
Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Syarat Penerima
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Pemkab Madiun Alokasikan Rapid Test untuk Guru dan Staf Sekolah
Baca juga: Pemkab Sampang Prioritaskan Pengembangan Wisata Sektor Pertanian Integrated Farming Tahun ini
Baca juga: Sedimentasi Lahar Semeru Sudah 15 Meter, BNPB Bakal Keruk Jalur Aliran Lahar di Dusun Curah Kobokan
Baca juga: 5 Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Menghilang saat Tes Swab Padahal 2 Orang Sudah Positif Covid-19