TRIBUNMADURA.COM - Berikut ini adalah daftar BLT dan Bansos yang diperpanjang hingga 2021, cek daftarnya berikut cara agar mendapatkan pencairan dana hibah.
Pemerintah secara konsisten akan terus memberikan bantuan kepada masyarakat terutama yang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, bantuan yang disalurkan dalam bentuk BLT dan Bansos akan terus disalurkan hingga tahun depan.
Bagi Anda yang sedang mencari informasi terkait daftar bantuan sosial (bansos) pemerintah yang cair yang diperpanjang hingga 2021 lengkap dengan cara dan syaratnya, simak artikel ini hingga akhir.
Baca juga: Teddy Minta Rumah ke Anak-anak Sule, Pengacara Puji Hati Sebesar Samudra, Benarkah demi Anak Lina?
Baca juga: Detik-detik Mencekam Rumah Ibunda Mahfud MD Digeruduk, Sang Adik: Sesama Madura, Keluarlah Mahfud!
Baca juga: Satu Karyawan Positif Covid-19, Puskesmas Teja Jungcangcang Pamekasan Ditutup Selama 14 Hari
Baca juga: Gaji Boy William di Indonesian Idol vs Chef Arnold Sebagai Juri MasterChef, Mana yang Paling Gede?
1. Bansos Tunai
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, program Bantuan Sosial Tunai ( Bansos Tunai/BST) diperpanjang hingga 2021.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima BST.
"Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu saja."
"Masih banyak yang membutuhkan," ujar Juliari seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Senin (23/11/2020).
Perpanjangan program BST bertujuan untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi.
Adapun anggaran yang disiapkan untuk menyalurkan BST sebesar Rp 12 triliun.
Selain BST, program bansos pangan program sembako juga diperpanjang untuk 18,8 juta KPM, dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp 45,12 triliun.
2. BLT UMKM
Bantuan lain yang diperpanjang hingga 2021 adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro alias BLT UMKM.
"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).
Teten menambahkan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.