Profil dan Biodata

Profil dan Biodata Iyut Bing Slamet, Penyanyi yang Terjerat Kasus Narkoba, Sempat Aktif di Sinetron

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemain film dan sinetron Iyut Bing Slamet, Jumat (4/12/2020).

TRIBUNMADURA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pemain film dan sinetron Iyut Bing Slamet, Jumat (4/12/2020).

Iyut Bing Slamet ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.

Perempuan kelahiran 11 Juli 1968 ini ditangkap polisi dengan barang bukti berupa Sabu seberat 0, 7 gram.

Iyut Bing Slamet ditangkap dikediamannya di Kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.

Simak profil dan biodata Iyut Bing Slamet, penabuh kendang untuk grup musik yang nikahi Nella Kharisma, siapa sosoknya?

Baca juga: Masih Ingat Tyara Renata Pemain Sinetron dan FTV? Kini Jadi Istri Presenter Kondang, Intip Sosoknya!

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV, Trans7, GTV, ANTV, MNCTV, RCTI, SCTV, NET TV Hari Ini, Minggu 6 Desember 2020

Baca juga: PROMO JSM INDOMARET Minggu 6 Desember 2020 Minyak Goreng dan Snack Beli 2 Gratis 1 Tinggal Hari Ini!

Baca juga: BREAKING NEWS - Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD saat Geruduk Rumah Ibundanya Ditangkap Polda Jatim

Profil Iyut Bing Slamet

Ratna Fairuz Albar atau lebih dikenal dengan Iyut Bing Slamet lahir di Jakarta, 11 Juli 1968 (umur 52 tahun).

Ia adalah anak dari aktor kawakan Bing Slamet dan juga adik dari Adi Bing Slamet dan Uci Bing Slamet.

Ia adalah seorang Penyanyi dan pemain sinetron.

Iyut adalah lulusan dari Home College di Sydney, Australia, jurusan Manajemen Perhotelan.

Penangkapan Iyut Bing Slamet yang karena kasus narkoba pada Kamis (3/12) malam di kediamannya di kawasan

Ia pernah ditangkap atas kasus yang sama di tahun 2011.

Kala itu, Iyut dituntut 7 tahun penjara oleh JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, usai menjalani persidangan, tuntutan itu tak terbukti dan Iyut divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara dengan pelanggaran pasal 127 Ayat 1 UUD No.35 2009 tentang narkotika.

Selain itu, Iyut dinilai berprilaku sopan selama persidangan dan tak pernah memiliki rekam jejak berurusan dengan hukum.

Halaman
123

Berita Terkini