Sungguh Fantastis! Kekayaan Mensos Juliari Batubara Capai Rp 47,18 M Setara dengan 236 Mobil Avanza

Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial RI, Juliari Batubara

Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.

Barang bukti yang diamankan oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian Sosial (Tangkap layar kannal YouTube KPK RI)

Baca juga: PROMO JSM INDOMARET Minggu 6 Desember 2020 Minyak Goreng dan Snack Beli 2 Gratis 1 Tinggal Hari Ini!

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV, Trans7, GTV, ANTV, MNCTV, RCTI, SCTV, NET TV Hari Ini, Minggu 6 Desember 2020

Baca juga: Masih Ingat Tyara Renata Pemain Sinetron dan FTV? Kini Jadi Istri Presenter Kondang, Intip Sosoknya!

Baca juga: BREAKING NEWS - Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD saat Geruduk Rumah Ibundanya Ditangkap Polda Jatim

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.

Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun Juliari telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara AW masih diburu oleh KPK.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Sudah Mendeteksi Sejak Awal

 

Berita Terkini