TRIBUNMADURA.COM - Sungguh fantastis, ternyata Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mempunyai kekayan sebesar Rp 47.188.658.157. atau setara dengan 236 unit mobil toyota avanza baru.
Tentu saja kalau di parkir dijejerkan bisa memenuhi luas lapangan bola lebih.
Meski sudah kaya namun tetap saja korupsi. Dan kini Menteri Sosial Juliari sedang mempertanggungjawabkan perbuatannya di KPK karena telah disangkakan melakukan korupsi dana bantuan covid-19 untuk warga di Jabodetabek 2020.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
Berikut TribunMadura.com sajikan datanya yang dirangkum pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Baca juga: Profil dan Biodata Menteri Sosial Juliari Batubara: Pendidikan, Karir, Partai dan Jadi Tersangka KPK
Baca juga: Pesan Khusus Presiden Jokowi ke Mahfud MD Menjelang Kepulangan Habib Rizieq Shibab ke Indonesia
Baca juga: Keponakan Mahfud MD Jelaskan Soal Kedatangan Kapolres - GP Ansor Jatim di Rumah Induk Menko Polhukam
(ELHKPN) per tanggal 30 April 2020.
BIDANG : EKSEKUTIF
LEMBAGA : KEMENTERIAN SOSIAL
UNIT KERJA : PIMPINAN TERTINGGI
SUB UNIT KERJA : KEPALA LEMBAGA
I. DATA PRIBADI
1. Nama : JULIARI PETER BATUBARA
2. Jabatan : MENTERI SOSIAL
3. NHK : 207167
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN (Total Rp. 48.118.042.150)
1. Tanah dan bangunan seluas 468 m2/421 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 9.305.889.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 266 m2/394 m2 di Badung, hibah dengan Akta Rp 25.700.515.450.
3. Tanah dan bangunan seluas 1402 m2/623 m2 Di Bogor, hibah dengan Akta Rp 5.290.668.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 1758 m2/150 m2 di Simalungun, warisan Rp 124.410.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 3398 m2/217 m2 di Simalungun, warisan Rp 161.053.000.
6. Tanah seluas 10638 m2 di Simalungun, warisan Rp 76.061.700.
7. Tanah seluas 1071 m2 di Simalungun, warisan Rp 28.170.000.
8. Tanah dan bangunan seluas 170 m2/201 m2 di Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp 3.459.275.000.
9. Tanah dan bangunan seluas 177 m2/123 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 972.000.000.
10. Tanah dan bangunan seluas 215 m2/142 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000.
11. Tanah dan bangunan seluas 275 m2/155 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp 1.500.000.000.
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 618.750.000
1. Mobil Land Rover Jeep tahun 2008, hasil sendiri Rp 618.750.000.
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.161.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 4.658.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 10.217.711.716
F. HARTA LAINNYA
Sub Total Rp 64.773.503.866
III. HUTANG Rp 17.584.845.719
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 47.188.658.147
Baca juga: Polda Jatim Sebut Tidak Ada Campur Tangan FPI Atas Penggerudukan Rumah Ibunda Mahfud MD di Pamekasan
Baca juga: TNI-Polri, PC GP Ansor dan GP Ansor Jatim Jaga Ketat Rumah Induk Mahfud MD di Desa Plakpak Pamekasan
Baca juga: Profil dan Biodata Iyut Bing Slamet, Penyanyi yang Terjerat Kasus Narkoba, Sempat Aktif di Sinetron
KPK sudah mendeteksi sejak awal adanya dugaan kasus suap dalam pelaksanaan program bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, perlindungan sosial dan bansos menjadi salah satu area rawan korupsi.
"KPK sejak awal juga sudah menyampaikan daerah atau titik-titik rawan akan terjadi korupsi. Salah satunya adalah terkait perlindungan sosial dan bansos," ujar Firli dalam konferensi pers secara daring pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
"Oleh karena itu KPK sudah mendeteksi dari awal. Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan barang dan jasa bansos," lanjutnya.
Pengungkapan itu merujuk kepada dugaan penerimaan suap oleh para penyelenggara negara dalam pekerjaan bansos di Kemensos.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB), sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Firli.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.
Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Baca juga: PROMO JSM INDOMARET Minggu 6 Desember 2020 Minyak Goreng dan Snack Beli 2 Gratis 1 Tinggal Hari Ini!
Baca juga: Jadwal Acara Trans TV, Trans7, GTV, ANTV, MNCTV, RCTI, SCTV, NET TV Hari Ini, Minggu 6 Desember 2020
Baca juga: Masih Ingat Tyara Renata Pemain Sinetron dan FTV? Kini Jadi Istri Presenter Kondang, Intip Sosoknya!
Baca juga: BREAKING NEWS - Pria yang Ancam Bunuh Mahfud MD saat Geruduk Rumah Ibundanya Ditangkap Polda Jatim
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam. Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Adapun Juliari telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sementara AW masih diburu oleh KPK.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19, KPK: Kami Sudah Mendeteksi Sejak Awal