Dengan bertambahnya kasus positif dari klaster perkantoran ini, Satgas Penanganan
Covid-19 Kabupaten Bangkalan juga melakukan upaya sebagai berikut :
Pertama, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bangkalan Nomor 061/3966/433.112/2020 tanggal 17
Desember 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penularan Covid-19 Melalui Disiplin
Penerapan Protokol Kesehatan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD dan satuan
unit kerja sampai ke tingkat desa/kelurahan;
Yang Kedua melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan perkantoran pemerintah;
Dan ketiga melaksanakan inspeksi mendadak protokol kesehatan di lingkungan perkantoran pemerintah.