Biaya Mengurus Sertifikat Tanah, Simak Syarat Dokumen yang Disiapkan dan Langkah-Langkahnya

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara penyerahan sertifikat tanah oleh Menteri ATR/BPN, Ferry Musyidan Baldan

TRIBUNMADURA.COM - Sertifikat tanah merupakan dokumen wajib dimiliki pemilik tanah.

Sebab, Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan atas tanah tersebut.

Bagi mereka yang memiliki tanah namun belum memiliki sertifikat tanah, dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah.

Mereka bisa mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

Baca juga: Masuk Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, Wisatawan dari Luar Kota Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Baca juga: Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kepolisian, Siapkan Sejumlah Dokumen Berikut, Ikuti Tahapnya

Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Siapkan Syarat-Syarat Berikut

Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah dirangkum dari Indonesia.go.id. 

Syarat mengurus sertifikat tanah 

Dokumen yang disiapkan disesuaikan dengan asal hak tanah, mencakup:

- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)

- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB). 

- Surat pernyataan kepemilikan lahan

Baca juga: Cara Menghilangkan Kantung Mata, Kenali Faktor Penyebab Tanda Penuaan yang Ganggu Penampilanmu ini

Baca juga: Cara Membuat SIM Baru saat Pandemi Covid-19, Simak Syarat dan Prosedurnya Berikut 

Cara mengurus sertifikat tanah

Berikut cara mengurus sertifikat tanah:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. 

Halaman
123

Berita Terkini