Berita Jawa Timur

Penyebaran Covid-19 di Kota Batu Tertinggi se-Jatim, Rate of Transmission Virus Corona di Atas 2

Penulis: Fatimatuz Zahroh
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan pengumuman penutupan Alun-alun Kota Batu, Minggu (22/3/2020)

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tim Ahli Satgas Covid-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Faraby mengatakan, laju penyebaran virus corona atau rate of transmisson Covid-19 di Jawa Timur memang mencolok tinggi di beberapa daerah.

Menurut dia, laju penyebaran Covid-19 yang tertinggi ada di Kota Batu.

Angka tersebut menandakan bahwa penyebaran virus corona di Kota Batu sangat cepat dan sangat rawan.

"Data terakhir sampai siang ini rate of transmission (RT) virus Covid-19 tertinggi adalah Kota Batu," kata Makhyan Jibril Al Faraby, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Daftar 10 Tokoh Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 di Kota Malang, Pejabat Publik hingga Medis

Baca juga: Vaksin Sinovac Punya Efek Samping Ringan hingga Sedang, Penerima Alami Nyeri Otot sampai Iritasi

Baca juga: MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal, Tunggu BPOM Beri Izin Edar

"RT-nya di atas 2. Padahal, RT virus disebut normal atau aman jika dibawah angka 1. Nah, Kota Batu di atas 2, berarti kondisinya sangat rawan,’’ sambung dia.

Tidak hanya itu, Jibril menegaskan bahwa sejumlah daerah yang laju penyebaran virusnya masih tinggi juga di Kabupaten Mokokerto, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Magetan danKabupaten Trenggalek.

Kata dia, di daerah tersebut rate of transmissonnya mendekati angka 2.

"Dari data yang ada daerah yang RT virusnya di bawah angka 1 ada dua. Yakni Tulungagung dan Lumajang," ungkap dia.

"Enam daerah lainnya, yakni Jember, Situbondo, Tuban, Probolinggo, Pamekasan, dan Sampang, berada di angka 1," sebut Jibril.

Dengan PPKM yang sudah dilakukan hari kedua ini, ia berharap agar ke depan kepatuhan masyarakat dalam menegakkan protokol kesehatan bisa meningkat.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan kepala daerah tak hanya di 11 daerah yang menerapkan PPKM melainkan seluruh daerah di Jatim untuk meningkatkan operasi yustisi protokol kesehatan.

Baca juga: Ditinggal Istri ke Sawah, Ayah Mesum Cabuli Anak Tiri di Rumah, Awalnya Peluk hingga Tiduri Korban

Baca juga: Alasan Suami Jual Istri untuk Layanan Prostitusi, Berdalih Punya Utang Biaya Pengobatan Orangtua

Hal itu sebagaimana disampaikah Khofifah melalui terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Dalam Keputusan Gubernur yang diterbitkan pada tangggal 9 Januari 2021 dan mulai diberlakukan pada mulai Senin (11/1/2021), diminta agar seluruh bupati wali kota di Jatim meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya yang dilakukan Satpol PP kabupaten kota masing-masing.

"Pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum tolong ditingkatkan, dengan berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, sesuai dengan Perda atau Perbup dan Perwali masing-masing," kata Khofifah.

Selain itu, dalam Kepgub tersebut Gubernur Khofifah juga meminta agar seluruh daerah di Jatim kembali mengaktifkan kampung tangguh sebagai upaya pengendalian covid-19 di Jawa Timur.

Pengendalian covid-19 juga harus dilakukan dengan basis lingkungan yaitu kampung-kampung.

Berita Terkini