TRIBUNMADURA.COM - Pada CPNS 2021, dipastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Status guru dalam rekrutmen CPNS 2021 nantinya akan diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
PPPK CPNS 2021 akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Selain itu, nantinya PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi.
Mereka juga mendapat perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Daftar Jabatan yang Diganti PPPK pada Rekrutmen CPNS 2021, Ada Guru, Dokter hingga Nutrisionis
Baca juga: Alur Pendaftaran Rekrutmen CPNS PPPK 2021, Simak Persyaratan dan Dokumen Penting yang Dibutuhkan
Baca juga: Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu Melalui Situs dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Cairkan Bantuan Sosial
Gaji PPPK berdasarkan golongan
Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Baca juga: Jadwal Acara TV Hari ini Selasa 19 Januari, Ikatan Cinta RCTI, The Grey Trans TV, Samudra Cinta SCTV
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta malam ini, Rumah Tangga Aldebaran dan Andin di Ujung Tanduk, Bakal Cerai?
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Tenaga Pendidik Direkrut Melalui PPPK
CPNS 2021 akan dibuka pada April - Mei mendatang.
Namun demikian, formasi guru dikabarkan tidak direkrut melalui seleksi CPNS 2021, tetapi lewat jalur PPPK 2021.
Menurut Kemenpan RB, formasi CPNS 2021 di antaranya adalah formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Sedangkan formasi PPPK 2021 mencakup tenaga pendidik atau formasi guru dan 146 jabatan lainnya.
Jika guru dan 146 jabatan lainnya tahun ini tidak lagi direkrut lewat pendaftaranCPNS 2021, lantas berapakah gaji pegawai dengan status PPPK kelak?
Gaji PPPK 2021 tersebut akan setara dengan pegawai dengan status PNS atau mereka yang direkrut lewat jalur CPNS 2021.
Besaran dan rincian gaji PPPK berdasarkan golongan. Dengan demikian, gaji PPPK lulusan SMA / SMK, DIII, S1 dan lainnya diatur berdasarkan golongan I, II, III dan seterusnya hingga golongan XVII.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono, Sabtu (9/1/2021), dikutip Tribun Jogja dari Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Rincian Gaji PPPK dan Jenis Tunjangannya Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020