Menurut Maryoto, penerapan jam malam berdasarkan data kasus yang ada di Tulungagung.
Berdasarkan kajian, setiap kali tempat keramaian dibuka, seperti destinasi wisata dan pusat kuliner maka akan diikuti penambahan kasus Covid-19 yang baru.
Karena itu pembatasan akan tetap dilakukan, sampai menunggu evaluasi selanjutnya.
“Beda dengan keramaian pasar lo. Kalau pasar memang tempat pemenuhan dasar, bahan pangan sehingga masih bisa buka dengan menerapkan Prokes,” tutur Maryoto.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, dr Kasil Rokhmad menambahkan, semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan jam malam dan larangan lain yang diberlakukan.
Sebab semua aturan itu untuk menekan angka penularan, sehingga Tulungagung bisa masuk zona kuning.
Jika sudah masuk zona kuning, maka akan ada pelonggaran kepada pelaku usaha wisata dan kuliner.
“Jangan sampai skenario menuju zona kuning ini ambyar. Karena akan memperpanjang pengetatan, kita semua akan rugi,” terang Kasil. (David Yohanes)